Paripurna DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Maritim
VIVA.co.id – Paripurna DPR RI ke-6 Kamis 8 September, masa sidang 2016-2017 menyetujui pengesahan atas Rancangan Undang-Undang tentang Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritime Labour Convention, 2006). Pengesahan ditandai dengan persetujuan seluruh fraksi DPR dan Anggota Dewan secara aklamasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
"Untuk itu kami menanyakan kepada seluruh fraksi di DPR ini, apakah RUU tentang pengesahan Maritime Labour Convention, 2006, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Taufik kepada seluruh Anggota Dewan di ruang sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, serentak dewan menjawab ‘setuju’, ketukan palu menjadi penanda pengesahan UU tersebut.
Sebelumnya Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf melaporkan, bahwa dalam rangka menjalankan tugas pembahasan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006, Komisi IX telah melakukan RDPU dan Raker.
Dia melaporkan, Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar tenaga kerja maritim pada 25 Agustus 2016. "RDPU ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan pemahaman yang jelas mengenai hal-hal apa saja yang diatur dalam RUU tentang Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006," ujar Dede dalam pidatonya.
Sedangkan rapat kerja dengan pemerintah yaitu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan dalam rangka Pembahasan Tingkat I RUU Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006, pada 5 September 2016.
Menanggapi persetujuan Rapat Paripurna DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri secara khusus menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR dan seluruh Anggota DPR yang ikut berkontribusi dan telah mengantarkan pembahasan RUU pengesahan konvensi ini.
"Atas nama pemerintah, perkenankan kami menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPR RI atas pengesahan RUU pengesahan konvensi ini," kata Hanif.
Hanif menjelaskan, pembahasan yang kostruktif dilandasi rasa semangat persatuan dan kebersamaan antara pemerintah dan Komisi IX DPR pada rapat kerja sebelumnya. (Webtorial)