Rofi Munawar: PMK Kilang Minyak, Abaikan Kedaulatan Energi

Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar
Sumber :

VIVA.co.id – Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 yang menegaskan PT Pertamina (Persero) kini tak lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang harus membangun kilang minyak baru di Indonesia membuat skema pengembangan kilang nasional terhambat.

MedcoEnergi Menang Lelang Pengelolaan Blok Amanah di Sumsel

“Pemerintah harusnya mendorong penyertaan modal yang lebih realistis dan insentif yang lebih menarik bagi BUMN dalam pembangunan kilang minyak nasional, dibandingkan membuka sektor vital tersebut ke pihak swasta sepenuhnya” ujar Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar di Jakarta, Kamis 8 September 2016.

Rofi mengkritisi PMK yang tidak memperhatikan secara sensitif aspek kedaulatan energi dalam pengembangan kilang nasional. Dengan membuka seratus persen proses pengembangan kilang nasional kepada pihak swasta sejatinya akan membuat pengembangan industri migas nasional terhambat, karena potensi industri pendukung migas nasional akan terpinggirkan secara alamiah.

2 Kontrak Blok Migas Diteken di IPA Convex 2024

"PMK tersebut memandang pembangunan kilang minyak hanya sebagai komoditas bisnis biasa. Padahal keberadaan kilang nasional menjadi salah satu mata rantai dalam meminimalisir ketergantungan akan impor dan menjaga ketahanan energi" katanya.

Legislator asal Jawa Timur ini juga menambahkan, setelah mencermati isi PMK yang menawarkan penggantian biaya pelaksanaan fasilitas kilang sesuai dengan kontrak perjanjian dengan dua opsi pembayaran sungguh kontraproduktif. Dua opsi itu yaitu Pertama, Menteri/kepala daerah/BUMN/BUMD yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan fasilitas kepada lembaga asing. Kedua, bisa juga PJPK mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana Penyiapan Proyek.

Sejumlah Kontrak Blok Migas Baru Bakal Diteken di IPA Convex 2024

"Dengan mekanisme pembayaran seperti apa yang tercantum dalam PMK tentu saja membuka peluang APBN mengcover atau mengganti seluruh biaya pembangunan kilang minyak yang akan dibangun swasta. Padahal sejatinya BUMN jika didukung dan diawasi penuh bisa merealisasikan," ujarnya.   (webtorial)

Ilustrasi wilayah kerja migas yang dikelola Energi Mega Persada Tbk.

Anak Usaha EMP Rampungkan Transaksi Pembelian 51 Persen Blok Sengkang Sulsel

PT EMP Energi Jaya (EEJ) telah menyelesaikan transaksi pembelian 51 persen kepemilikan di blok KKS Sengkang.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024