Biro Perjalanan Lewat Filipina Harus Dicabut Ijinnya

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim
Sumber :

VIVA.co.id – Biro perjalanan penyelenggaran haji dan umroh yang terlibat pemberangkatan calhaj lewat Filipina harus dicabut ijinnya. Selanjutnya oknum-oknum yang terlibat kasus harus diproses secara hukum sehingga ada efek jera.
 
Demikian ditegaskan Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim di Jakarta, Rabu 7 September 2016, menanggapi 117 calon haji asal Indonesia yang melakukan pemalsuan paspor dan akhirnya ditahan Pemerintah Filipina. Sebagian telah berhasil dipulangkan ke tanah air dan beberapa orang masih ditahan untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Menurut politisi FPP dari Dapil VIII Jateng ini, hal yang menjadi catatan khusus kasus ini ada unsur pidana yang dilakukan 7 biro perjalanan. Pasalnya setelah di cek ke imigrasi menyatakan visa umroh, lalu berangkat ke Malaysia baru ke Phlipina. Muncul masalah karena di Philipina mengubah dari paspor umroh ke paspos haji. Yang lebih memprihatinkan, korban penipuan sudah mengeluarkan dana antara Rp150-200 juta.
 
Ia mengungkapkan, berdasarkan data, biro perjalanan haji dan umroh yang  terdaftar sebanyak 651,  tapi yang dapat ijin resmi dan berlaku 3 tahun hanya sekitar 360. “Separo lebih biro perjalanan inilah yang melakukan hal-hal diluar aturan,” ujarnya.
 
Selaku anggota Tim Pengawas Haji Tahap DPR, Mustaqim menyatakan ada beberapa hal yang mengiringi WNI berhaji lewat Filipina. Dari kronologis  itu terjadi karena panjangnya antrean dan terjadi ledakan, terbukti di Sulawesi daftar tunggunya sampai 39 tahun. Kejadian ini hampir merata ada di Jateng, Jatim terbayak di Sulsel. Karena warga muslim di Filipina kecil sehingga kuota tak terpenuhi dan dimanfaatkan oleh biro perjalan haji Indonesia.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

“Sebelumnya pernah oknum melakukan dan berhasil dan berupaya terus menambah, sekarang ini baru kena batunya,” ujar dia.
 
Kepada calhaj Mustaqim berpesan, harus sabar dan sambal menungu renovasi dan pembangunan Masjidil Haram akan selesai 2018- 2019 bisa kembali ke kuota normal 212.000,  dan kalau ada tambahan bisa 230.000 calhaj.
 
Di sisi lain, lanjut dia, calon Jemaah haji harus diberi sosialisasi oleh Kemenag dan jajaran yang ada hingga sampai KUA yang memilki petugas hingga ke pelosok. Harus ada sosialisasi bahwa kondisi beberapa tahun masih seperti sekarang antre sangat panjang.

“Calhaj harus tetap mengukuti aturan, bukan berarti tidak bisa haji tetapi diharapkan dengan selesainya pembangunan Masjidil Haram, maka pada tahun 2018-2019 sudah normal kembali ke kuota 230 ribu,” katanya. (www.dpr.go.id)

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI
Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020