Arus Pelarangan Sebagai Payung Hukum dalam RUU Minol

Ketua Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi menegaskan jika dalam perkembangannya pembahasan RUU Minol di Panja terdiri dari empat kluster. Yaitu, larangan total terhadap minol seperti di Aceh, larangan dengan pengecualian, larangan tapi dalam kondisi tertentu diperbolehkan, dan tidak perlu ada larangan melainkan cukup dengan pengendalian atau pengaturan.

Cara Ampuh Menghilangkan Jamur di Kaca Mobil dengan Mudah dan Cepat

“Arus pelarangan karena pengaturan minol dalam RUU ini penting sebagai payung hukum saat ini. Sebab, ada Perda-perda dan Pergub masing-masing di daerah berbeda dalam menyikapinya. Tapi kesimpulannya ada pengaruh negatif pada masyarakat. Baik kesehatan maupun kriminalitas,” kata Waketum PPP itu pada forum legislasi 'Tarik-Ulur RUU Larangan Minuman Beralkohol' pada Selasa 6 September 2016 bersama Ketua APINDO Bidang Kebijakan PubliK Dr. Danang Girindrawardana, dan Ketua YLKI Tulus Abadi di Gedung DPR RI Jakarta.

Karena itu kata Arwani, perlu dicari titik temu dari pengaruh negatif tersebut. Selanjutnya, pelarangan dalam kondisi tententu itu dinilai tidak menjamin adanya kepastian hukum. Karena itu RUU ini berusaha untuk meminimalisir, dan itu tidak mengganggu kepentingan investasi karena ada pasal-pasal pengecualian (asing) dan diperbolehkan untuk kepentingan ritual agama tertentu.

14 Kebiasaan yang Merusak Jantung Tanpa Disadari, Waspadai Mulai Sekarang!

“Jadi, ada ruang kemajemukan yang kita hormati, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh pihak yang berwenang (Menteri, Pemda) seperti hotel dan restoran. Sehingga hanya ada ruang pembatasan yang tegas dan jelas. Itu, semata agar minol tidak menjadi trend di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu kata Arwani, pentingnya pengawasan dengan membentuk tim terpadu di di pusat dan daerah. “Soal bentuknya seperti apa? Nanti dibicarakan terkait pentingnya peran serta tokoh masyarakat, dan untuk ketentuan pidananya ada tiga macam, yaitu rehabilitasi, denda dan dipenjara,” katanya.

Awas! 5 Kebiasaan yang Diam-Diam Memicu Risiko Kanker

Pada prinsipnya pada dua bulan ini baik pemerintah, fraksi-fraksi sepakat konsolidasi untuk menyampaikan pada tingkat akhir Panja, meski ada yang ingin melakukan pendalaman. Sebab, jangan sampai pelaksanaannya di lapangan ‘mandul’.

“Jadi, pembahasan RUU ini harus melibatkan dua pihak; pemerintah dan DPR RI. Dimana dari 146 DIM ini yang selesai dibahas baru 37 DIM, terbagi ke dalam 6 kluster tersebut,” ujarnya.

Danang minta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam membahas RUU Minol tersebut di tengah ekonomi negara yang belum membaik. Sebab, cukai minol pada APBN 2017 ini dipatok Rp6 triliun, dan di tahun 2019 akan dipatok Rp9 triliun.

“Jangan sampai ada pelarangan, karena dampaknya sangat luas. Baik produksi, distrubusi, konsumsi, tenaga kerja dan sebagainya, sehingga tidak ada kepastian hukum. Itulah yang akan menjadi ancaman bagi investor,” jelas Danang.

Tulus mengatakan ada dua komoditas yang dikenai cukai oleh pemerintah, yaitu rokok dan minol.

“Cukai itu untuk barang yang berdampak negatif secara eksternal dan internal, yaitu pada diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Jadi, cukai itu pajak dosa. Karena itu dalam masalah minol jangan memprioritaskan pendapatan ekonomi. Sebab, filosofinya pada aspek pengendalian bukan aspek ekonomi. Yaitu dampak negatifnya lebih besar daripada sekadar ekonomi. Pendapatan itu dampak sampingan, bukan pokok. Jadi, itulah yang menjadi dasar pembahasan RUU Minol ini,” katanya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya