Jadi Gateway Tax Amnesty, Batas MKBD Sekuritas Rp25 Miliar

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyerahkan surat permohonan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu, terkait pemangkasan minimal batasan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) bagi perusahaan sekuritas.

Langkah tersebut bertujuan, agar semakin banyak perusahaan sekuritas menjadi pintu masuk, atau gateway program pengampunan pajak, atau tax amnesty.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menyampaikan, kriteria besaran MKBD yang semula dipermudah minimal Rp75 miliar, saat ini akan menjadi Rp25 miliar.

"Ini masih di bahas di Kementerian Keuangan, apakah usulan kami disetujui atau tidak, jadi nanti sepanjang memenuhi kriteria mereka (perusahaan sekuritas) bisa jadi gateway," ujar Hamdi, saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Sebelumnya, Direktur Utama PT BEI Tito Sulistio meminta pemerintah, khususnya Kemenkeu memperbanyak perusahaan efek menjadi pintu masuk, atau gateway program amnesti pajak.

Menurutnya, semakin banyak perusahaan efek menjadi gateway amnesti pajak, maka semakin luas juga penyampaian program tersebut kepada masyarakat dan pastinya produk yang ditawarkan semakin beragam.

Adapun 19 perusahaan efek yang telah ditunjuk pemerintah sebagai gateway program amnesti pajak, di antaranya :

1. Sinarmas

Program PPS Pajak Berakhir, Pengusaha Harapkan Ini ke Ditjen Pajak

2. Panin 

3. CLSA Indonesia

Tax Amnesty II Berakhir, Sri Mulyani: Tak Ada Lagi Pengampunan Pajak

4. Mandiri Sekuritas

5. CIMB Securities

Negara Dapat Rp10,3 Triliun dari PPS Pajak hingga Akhir Mei 2022

6. Trimegah

7. RHB

8. Daewoo

9. Bahana

10. IndoPremier

11. UOB Kay Hian

12. BNI

13. Sucorinvest Central Gani

14. Danpac

15. Panca Global

16. MNC Securities 

17. Pacific Capital

18. Mega Capital

19. Pratama Capital
 

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya