Jadi Gateway Tax Amnesty, Batas MKBD Sekuritas Rp25 Miliar
VIVA.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyerahkan surat permohonan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu, terkait pemangkasan minimal batasan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) bagi perusahaan sekuritas.
Langkah tersebut bertujuan, agar semakin banyak perusahaan sekuritas menjadi pintu masuk, atau gateway program pengampunan pajak, atau tax amnesty.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menyampaikan, kriteria besaran MKBD yang semula dipermudah minimal Rp75 miliar, saat ini akan menjadi Rp25 miliar.
"Ini masih di bahas di Kementerian Keuangan, apakah usulan kami disetujui atau tidak, jadi nanti sepanjang memenuhi kriteria mereka (perusahaan sekuritas) bisa jadi gateway," ujar Hamdi, saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Sebelumnya, Direktur Utama PT BEI Tito Sulistio meminta pemerintah, khususnya Kemenkeu memperbanyak perusahaan efek menjadi pintu masuk, atau gateway program amnesti pajak.
Menurutnya, semakin banyak perusahaan efek menjadi gateway amnesti pajak, maka semakin luas juga penyampaian program tersebut kepada masyarakat dan pastinya produk yang ditawarkan semakin beragam.
Adapun 19 perusahaan efek yang telah ditunjuk pemerintah sebagai gateway program amnesti pajak, di antaranya :
1. Sinarmas
2. Panin
3. CLSA Indonesia
4. Mandiri Sekuritas
5. CIMB Securities
6. Trimegah
7. RHB
8. Daewoo
9. Bahana
10. IndoPremier
11. UOB Kay Hian
12. BNI
13. Sucorinvest Central Gani
14. Danpac
15. Panca Global
16. MNC Securities
17. Pacific Capital
18. Mega Capital
19. Pratama Capital
(asp)