Pengawasan Minol bagi Anak di Bawah Umur Tetap Dilakukan
- U-Report
VIVA.co.id – DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Meski demikian, Komisi X DPR meminta pengawasan pengonsumsi minuman beralkohol bagi anak dibawah umur harus tetap dilakukan.
"Karena dengan pengawasan yang baik, paling tidak bisa menormalkan masalah. Jadi menjadi kewajiban bagi penjual untuk menanyakan kepada pembeli apakah sudah dewasa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah, Selasa 6 September 2016.
Politisi Golkar ini pun mendesak pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mensoalisasikan langkah pengawasan tersebut.
"Dengan demikian sosialisasi menjadi lebih cepat dan pengawasan lebih baik. Terutamanya sosialisasi di lembaga pendidikan dan sekitar tempat penjualan," katanya.
Diketahui, dalam RUU Minol BAB IV tentang Pengawasan di Pasal 10 belum memasukan soal batasan umur pengonsumsi minuman beralkohol.
Adapun bunyi Pasal 10 dalam RUU Minol yakni, pertama, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengawasan Minuman Beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi Minuman Beralkohol.
Kedua, Pengawasan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (webtorial)