Bocoran Revisi Aturan Soal Cost Recovery Bisnis Hulu Migas

Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pemerintah masih mengkaji untuk merevisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas). 

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Pelaksana Tugas (Plt)  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan menggelar pertemuan terkait hal itu dengan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo beserta jajaran dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 6 September 2016. 

Luhut mengatakan, bahwa sudah mulai  muncul kesepakatan di antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Dalam rencana revisi peraturan itu. pemerintah akan memberikan kemudahan terkait dengan pajak kepada dan cost recovery kepada investor migas. 

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

"Intinya memberi kemudahan kepada investor sehingga investor itu lebih tertarik untuk melakukan investasi di Indonesia," kata Luhut usai rapat dengan Jajaran Kementerian Keuangan, di Kementerian ESDM, Selasa 6 September 2016. 

Luhut menjelaskan, ada pembagian wewenang, di antaranya seperti evaluasi tentang kesulitan daripada daerah-daerah yang akan dieksplorasi menjadi urusan dari kementerian ESDM. Namun, menyangkut pajak dan segala macam itu, lanjut Luhut adalah bagian dari Kementerian keuangan.

Pemerintah Lelang Blok Migas West Kampar, Catat Syaratnya

"Itu semua dimasukkan semua dalam PP 79, sehingga tidak ada lagi tarik menarik mengenai itu," kata Luhut. 

Dalam revisi itu, Luhut mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk menghapus pajak eksplorasi dalam kegiatan hulu migas. Artinya, pajak sebelum adanya produksi migas akan ditiadakan. 

"Prinsipnya untuk pajak-pajak sebelum eksploitasi, sebelum ada produksi itu kita hapus, seperti itu, bentuknya itu teknisnya kita lihat supaya jangan sampai ada yang dirugikan, misalnya tiba-tiba harga minyak naik tentu juga bisa kita pertimbangkan itu," kata dia. 

Luhut menambahkan, detailnya masih dibicarakan oleh tim dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM. Dalam minggu ini akan diberikan keputusan. 

"Detailnya kita tunggu saja tiga hari ini. Tapi spirit-nya mereka tidak ada masalah. Tidak ada hal yang serius lagi (untuk dipersoalkan)."

(mus) 

Medco E&P Kantongi Penghargaan The Highest TKDN for Cost Recovery 2023 dari SKK Migas

Medco E&P Kantongi Penghargaan The Highest TKDN for Cost Recovery 2023 dari SKK Migas

PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) meraih The Highest TKDN for Cost Recovery 2023 dari SKK Migas.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2023