Paripurna, DPR Sahkan Tiga Nama Jadi Hakim Agung
VIVA.co.id – DPR RI menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terkait calon hakim agung. Paripurna menyatakan setuju atas tiga nama hasil uji kepatutan dan kelayakan.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 6 September 2016. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman membacakan laporan menenai hasil pembahasan calon hakim agung dan calon hakim adhoc tipikor.
Awalnya ada lima nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial yaitu Ibrahim, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, Hidayat Manao, san Edi Riadi. Sementara itu, dua nama calon hakim adhoc tipikor yang diajukan adalah Dermawan S Djamian dan Marsidin Nawawi.
Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selama 2 hari yaitu pada 25 Agustus 2016 dan 29 Agustus 2016. Pada 30 Agustus 2016, Komisi III mengadakan rapat pleno untuk mengambil keputusan.
"Fraksi-fraksi inginnya tidak satu pun disetujui karena memang tidak berkualitas. Tapi setelah diakusi mendalam, diputuskan tiga nama," kata Benny pada Paripurna.
Tiga nama calon hakim agung yang disetujui adalah Panji Widagdo, Ibrahim, dan Edi Riadi. Sementara itu, tidak ada calon hakim adhoc Tipikor yang lolos.
"Dalam melaksanakan uji kelayakan, Komisi III DPR mengutamakan kualitas calon hakim agung, yang meliputi integritas, visi dan misi, serta kompetensi," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat lalu meminta persetujuan anggota DPR yang hadir. Sesuai daftar hadir, hanya 242 anggota DPR yang hadir.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Tiga calon Hakim Agung lalu diajak maju ke depan untuk diperkenalkan dan foto bersama. Selain Taufik, ada juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mendampingi. (webtorial)