Cost Based Jadi Solusi Operator Soal Polemik Interkoneksi

Ilustrasi BTS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJTEL) menyayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda pemberlakuan biaya interkoneksi terbaru, Rp204 per menit. Kominfo menunda implementasi biaya itu lantaran belum menerima Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari semua operator.

Tarif Internet Indonesia Termurah Dibanding Negara Lain

APJTEL berpandangan, biaya interkoneksi baru akan memberikan lebih banyak keleluasaan bagi operator untuk memberikan harga yang lebih terjangkau kepada pelanggan. Dengan demikian, operator dapat menyediakan pelayanan yang lebih baik bagi konsumen.

"Interkoneksi adalah keniscayaan dalam era multi operator sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dengan menurunkan biaya interkoneksi, pemerintah dapat membantu operator telekomunikasi menyediakan layanan terjangkau. Keterjangkauan biaya membuat layanan komunikasi akan lebih banyak diakses konsumen dan lebih menjangkau masyarakat keseluruhan," ujar Ketua APJTEL, Lukman Adjam dalam siaran persnya, Selasa, 6 September 2016.

Kominfo Didesak Tuntaskan Seleksi Verifikator Interkoneksi

APJTEL mendukung penerapan biaya penurunan interkoneksi baru, sebab sejalan dengan hak konsumen atas kenyamanan, yang mana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf a. Pasal tersebut menyatakan, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

"Penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi konsumen untuk menggunakan layanan telekomunikasi," ungkapnya.

Telekomunikasi Basis IP, Tarif Interkoneksi Tak Lagi Relevan

Biaya interkoneksi adalah biaya yang mengalir dari operator untuk melakukan koneksi antar jaringan atau lintas operator. Dari situ operator memasukkan biaya interkoneksi ini ke dalam komponen biaya produksi untuk menentukan tarif ke konsumen.

Saat ini, pemerintah memiliki rumusan baru untuk menghitung biaya interkoneksi yang memperhitungkan efisiensi serta keberlangsungan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Penurunan tarif interkoneksi yang direncanakan pemerintah adalah sebesar 26 persen sehingga menurunkan biaya interkoneksi dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit.

Untuk itu, APJTEL mengusulkan prinsip berbasis biaya (cost based) yang dianggap wajar bagi operator telekomunikasi untuk tarif baru. Metode yang diusulkan adalah half-circuit, nantinya kisaran harganya bisa ditekan mencapai Rp60-70 per menit.

"Pemerintah tidak perlu ragu-ragu dalam menetapkan tarif interkoneksi yang terjangkau. APJTEL mengimbau semua pihak untuk bekerja lebih keras lagi dalam rangka pemerataan layanan telekomunikasi ke seluruh pelosok Indonesia, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan daya saing saing bangsa," tutur Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga (Eksternal) APJTEL Ade Tjendra.

Petugas memperbaiki base transceiver station (BTS).

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

'Banting-bantingan' harga sinyal persaingan usaha tak sehat.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2017