DPR: Batasan Umur Harus Dicantumkan dalam RUU Minol
VIVA.co.id – DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Namun dalam RUU Minol BAB IV tentang Pengawasan di Pasal 10 belum memasukan soal batasan umur pengonsumsi minuman beralkohol.
Melihat dari sisi kesehatan, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menilai bahwa aturan minuman beralkohol diseluruh dunia batasan umur yang diperkenankan 18 tahun.
"Yang jelas kalau minuman beralkohol diseluruh dunia itu harus diatas 18 tahun, pastinya usia dewasa. Saya belum tahu update tentang Pansus Minol, tapi bahwa batasan umur itu sesuatu yang mutlak dan harus," ujarnya di Nusantara I komplek parlemen, Senin 5 September 2016.
Ia menambahkan, kita harus menentukan batasan umurnya, apakah 18 atau 21 tahun.
"Perlu dibuatkan, kenapa? karena saat ini yang paling rentan ini adalah anak-anak muda yang bisa memilih bebas minuman oplosan. Oplosan yang dibeli di warung-warung di pinggir jalan," ujarnya.
Dede merasa UU Minol perlu mencantumkan batasan umur.
"Dari sisi kesehatan kita melihat bahwa alkohol yang diberikan kepada anak-anak remaja-remaja yang masih dalam proses itu akan merusak," kata Politisi Demokrat ini.
Ia menuturkan, sekarang ini banyak berjamuran di bar-bar minuman beralkohol, banyak remaja yang cukup bebas mengkonsumsinya.
"Rasanya memang jelas semua tempat-tempat seperti itu harus mencantumkan batasan usia, jadi orang masuk situ harus ber KTP sebab kalau tidak akhirnya menjadi satu life style," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kalau sudah menjadi life style tentu remaja-remaja menganggap bahwa itu menjadi sesuatu yang boleh.
"Oleh karena itu di dalam rencana RUU minol ini tentunya harus secara spesifik menjelaskan apakah batasan usia. Nanti akan melalui undang-undang atau melalui peraturan pemerintah turunannya karena peredaran masing-masing di tiap-tiap daerah juga kan ada," katanya. (webtorial)