Jual Surat Utang Syariah, Pemerintah Dapat Rp2,5 Triliun

Sukuk ritel diluncurkan
Sumber :
  • Andika Wahyu

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah menetapkan hasil penjualan dan penjatahan produk investasi Sukuk tabungan seri ST-001 sebesar Rp2,58 triliun. Sukuk tabungan merupakan varian produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dari sukuk ritel yang khusus ditujukkan bagi investor individu warga negara Indonesia.

OJK Gandeng Penegak Hukum Kejar Mantan Bos Investree di Luar Negeri

Sebagai informasi, sukuk ST dapat lebih terjangkau oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia karena minimum pembelian lebih rendah yaitu Rp2 juta berbeda dengan sukuk ritel yang ditetapkan minimal pemesanannya sebesar Rp5 juta. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Robert Pakpahan, mengatakan penjualan yang dihasilkan sebesar Rp2,58 triliun jauh di atas target indikatif sebesar Rp2 triliun. "Pemerintah secara umum senang dengan hasilnya. Tahun depan kita harapkan lebih efisien," kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Senin 5 September 2016. 

Bank Indonesia Resmi Luncurkan Central Counterparty, Begini Perannya Perkuat Industri Keuangan

Dia mengatakan bahwa dalam penerbitan perdana ST-001 dibuka masa penawaran dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 September 2016. ST-)001 berhasil menjangkau 11.338 investor individu di 32 provinsi Indonesia. 

Ia menjelaskan, jumlah investor terbanyak berada pada kisaran Rp2 juta sampai dengan Rp50 juta yaitu sekitar 47 persen. Sementara, jumlah investor yang melakukan pembelian antara Rp52 juta sampai dengan Rp100 adalah 18 persen, lalu, Rp102 juta sampi dengan Rp500 juta adalah 27 persen, dan di atas Rp500 juta adalah 8 persen. 

BRI Borong 11 Penghargaan Finance Asia, Sunarso Dinobatkan Jadi The Best CEO

"Hal ini menandakan bahwa Sukuk Tabungan mampu menjangkau investor individu kecil sehingga memiliki kualitas keritelan dengan baik," kata dia. 

Sebagai informasi, tingkat imbalan Sukuk tabungan seri ST adalah 6,9 persen (fixed rate) dan dibayarkan setiap tanggal tujuh setiap bulannya dengan tenor dua tahun, dan tidak bisa diperdagangkan. 

(ren)

Ilustrasi - Modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel.

Kolaborasi Lintas Sektor Perangi Penipuan Online yang Kian Marak

Kasus penipuan online semakin meningkat, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat berselancar di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024