Ekspor Konsentrap PT Freeport Langgar UU Minerba
VIVA.co.id – PT Freeport mendapat izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Ini jelas bertentangan dengan UU No 4/2009 tentang Minerba. Ironisnya, izin perpanjangan tersebut dikeluarkan saat Arcandra Tahar menjabat Menteri ESDM di periode yang sangat singkat.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo dalam rilisnya, Minggu 4 September 2016, menegaskan, ini pelanggaran atas UU Minerba Pasal 170. Dalam UU tersebut diatur, perusahaan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri paling lambat lima tahun setelah UU tersebut diberlakukan. Itu berarti jatuh pada tahun 2014. Saat ini sudah dilarang mengekspor produk mentah atau konsentrat.
Dasar izin yang dikeluarkan pemerintah adalah PP No 1/2014 dan Permen ESDM No 11/2014. Kedua aturan tersebut jelas bertentangan dengan UU Minerba. Bahkan, dalam praktiknya, pemerintah sendiri telah melanggar Permen tersebut yang tertuang dalam Pasal 13 bahwa perpanjangan izin ekspor diberikan bila pembangunan smelter sudah mencapai 60 persen.
“Saya mendukung agar pemerintah kembali membuat kajian konprehensif atas peraturan perundang-undangan yang ada, terkait dengan izin ekspor konsentrat tersebut. Jika hasil kajian menunjukkan ada pelanggaran, saya kira tidak masalah Menteri ESDM definitif nantinya meninjau ulang kebijakan menteri sebelumnya. Lebih tepat lagi bila Pak Luhut merekomendasikan kepada Presiden,” jelas Anggota F-Hanura ini.
Ditambahkan Mukhtar, rekomendasi dari Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Panjaitan, lebih ideal agar Presiden mendapat pemahaman yang utuh soal kontroversi izin perpanjangan ekspor konsentrat.
“Sepanjang niat kita baik, pasti ada jalan keluar dari benang kusut Freeport ini,” kata Mukhtar. (webtorial)