DPR Minta Pelaku Prostitusi LGBT Dihukum di Atas 10 Tahun

Politikus PKS Ledia Hanifa Amaliah
Sumber :
  • Humas PKS

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia meminta hukuman terhadap pelaku dan pengguna jasa prostitusi LGBT terhadap anak di atas sepuluh tahun penjara.

Prostitusi Anak Makin Menjadi-jadi di Jakarta

"Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman," kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 2 September 2016.

Menurut Ledia, selama ini hukuman pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak masih sangat ringan sehingga belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Padahal, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat luar biasa tentu hukumannya juga harus berat.

Tampang Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp 7-8 Juta per Jam ke Pria Hidung Belang

"Selama ini (2015) hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas," ucapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, hukuman terhadap pelaku prostitusi sesama jenis harus diperjelas? dan dicantumkan dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang sedang dibahas di DPR.

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Kejadian Lagi

"Perilaku prostitusi sesama jenis sebagaimana yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," ujarnya.  (webtorial)

Ilustrasi prostitusi

PPATK Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Anak, Angka Transaksi Hampir Rp5 Miliar

PPATK mengungkap data terkait dengan kasus pornografi pada anak. Diungkap Ketua PPATK transaksi pornografi yang nilai transaksinya mencapai Rp4,9 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024