DPR Minta Pelaku Prostitusi LGBT Dihukum di Atas 10 Tahun
- Humas PKS
VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia meminta hukuman terhadap pelaku dan pengguna jasa prostitusi LGBT terhadap anak di atas sepuluh tahun penjara.
"Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman," kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 2 September 2016.
Menurut Ledia, selama ini hukuman pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak masih sangat ringan sehingga belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Padahal, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat luar biasa tentu hukumannya juga harus berat.
"Selama ini (2015) hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas," ucapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, hukuman terhadap pelaku prostitusi sesama jenis harus diperjelas? dan dicantumkan dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang sedang dibahas di DPR.
"Perilaku prostitusi sesama jenis sebagaimana yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," ujarnya. (webtorial)