DPR Minta Kasus Prostitusi Gay Anak Diusut Tuntas

Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis, meminta pemerintah mengusut tuntas kasus prostitusi gay yang melibatkan anak di bawah umur, yang baru-baru ini diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri di kawasan Pucak Jawa Barat. Menurutnya, keterangan yang diperoleh Polisi, bahwa ada banyak anak-anak korban kejahatan seksual yang diungkap itu, merupakan peringatan bahwa kejahatan seksual saat ini memang perlu ditangani serius.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

"Temuan ini harus dijadikan peringatan keras kepada kita semua, bahwa kejahatan seksual terhadap anak saat ini semakin marak, dan mengancam. Selain itu, harus dijadikan momentum bagi semua pihak untuk sama-sama memerangi kejahatan seksual pada anak,”katanya, di Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Kasus ini harus diusut tuntas, karena, menurut politisi PKS ini, berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diketahui bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak banyak yang terbengkalai atau proses hukumnya tidak berjalan.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

“Berbagai hal menjadi penyebab banyak kasus kekerasan terhadap anak itu terhenti dalam proses hukum, kaena salah satunya bukti yang tak cukup. Selain itu, kasus kekerasan seksual juga sulit terungkap karena keengganan saksi untuk hadir karena ancaman dari pelaku tindak pidana,” katanya.

Iskan juga mengatakan bahwa pelaku harus dihukum berat, apalagi saat ini kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

“Semua pihak harus memantau jalannya pengadilan, karena selama ini juga ada kecenderungan bahwa hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terkadang ringan di pengadilan,” katanya.

Iskan juga meminta kepada kementerian sosial, KPAI dan Bareskrim Polri melakukan koordinasi, terutama penanganan terhadap korban. Komisi VIII berharap anak-anak korban ini segera direhabilitasi kejiwaan agar terhindar dari penyimpangan seksual.

“Bagaimanapun juga aspek korban jangan dilupakan, mereka perlu direhabilitasi untuk mencegah tertular penyimpangan seksual di kemudian hari,” katanya.

Sebelumnya, Tim dari Mabes Polri berhasil menangkap AR yang merupakan pelaku perdagangan anak di bawah umur kepada kaum gay di sebual hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Selasa 30 Agustus 2016.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tujuh anak di bawah umur diduga korban yang dibawa pelaku untuk dijual. Polisi pun hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku untuk membongkar jaringan tersebut. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya