Fadli Zon: Pelaksanaan Tax Amnesty Jangan Salah Sasaran

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar pelaksanaan UU pengampunan pajak (tax amnesty) tidak salah sasaran. Yaitu, kekyaaan atau orang-orang kaya yang berada di luar negeri dan tidak membayar pajak. Karena itu sasarannya bukan rakyat kecil, petani, nelayan, buruh, dan sebagainya, yang resah selama ini.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

“Seharusnya yang menjadi sasaran tax amnesti adalah orang-orang kaya, yang berada di luar negeri dan belum membayar pajak (repatriasi) dan atau kekayaan orang Indonesia yang disimpan di luar negeri yang tidak pernah clear selama ini. Bukan yang di dalam negeri apalagi orang orang yang tidak punya,” kata Waketum Gerindra itu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Hal itu kata Fadli Zon sesuai dengan yang didengar langsung dari Presiden Jokowi.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

“Waktu itu saya bertanya kepada Presiden Jokowi ketika rapat konsultasi terakhir, urgensinya dengan UU itu nanti akan berbondong-bondong uang masuk dari luar negeri, dan nilainya disebut sampai Rp180 triliun,” ujarnya.

Karena itu menurut Fadli, sasaran pengampunan pajak itu adalah orang-orang kaya yang di luar negeri, bukan yang di dalam negeri.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

“Apalagi orang-orang yang tidak punya. Saya kira implementasinya sudah dievaluasi untuk mengintensifkan pembayaran pajak dan itu bagus. Hanya saja jangan sampai salah sasaran,” katanya.

Kalau salah sasaran sangat membahayakan, karena pajak itu uang rakyat dan harus kembali kepada rakyat.

“Negara-negara maju sukses menarik pajak karena rakyat ikut menuntut kontribusi dari pajak, dan terbukti dikembalikan oleh negara misalnya dalam bentuk dana untuk kesehatan, pendidikan, pertanian, dan lain-lain,” ujarnya.

Sementara itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak salah sasaran. Untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai program tax amnesty membidik masyarakat menengah ke bawah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor Per-11/PJ/2016.

Aturan ini tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menerbitkan aturan turunan UU Pengampunan Pajak yang menegaskan bahwa rakyat kecil tidak perlu ikut program tax amnesty, meskipun pada prinsipnya semua Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan pengampunan pajak.

"Masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp4,5 juta per bulan, buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani, pensiunan, dan penerima harta warisan di bawah PTKP tidak perlu ikut tax amnesty," kata Ken, Selasa 30 Agustus 2016.

Jadi orang yang gajinya di bawah PTKP, tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak perlu bayar Pajak Penghasilan (PPh), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), apalagi ikut tax amnesy, katanya. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya