DPR Usulkan Dirjen Pajak Sebaiknya di Bawah Presiden
VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan bahwa Dirjen Pajak sebaiknya di bawah Presiden, bukan di bawah Kemenkeu. Ia mengaku setuju dengan gagasan tersebut.
Menurutnya Heri, tugas dan beban kerja Dirjen Pajak sangat besar, strategis dan penting. Penerimaan negara ini lebih dari 80 persen bergantung dari pajak.
"Sebab itu, mengubah Dirjen Pajak menjadi suatu Badan Perpajakan Nasional di bawah Presiden perlu dipertimbangkan," ujarnya di Senayan, Kamis 1 September 2016.
Ia menambahkan, dari perpektif kewenangan, dengan berbentuk badan di bawah Presiden, kerja-kerja perpajakan nasional akan lebih dahsyat.
"Tugas, fungsi, dan kewenangannya juga akan lebih powerful dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, dengan membentuk Badan Perpajakan Nasional, reformasi sistem perpajakan nasional akan lebih mendasar dan signifikan.
"Selama ini, rantai birokrasi perpajakan bisa dipandang kurang efektif dan efisien, serta menjadi salah satu sumber masalah perpajakan nasional selama ini. Tidak heran, jika target-targetnya juga bisa dibilang kurang maksimal. Makin ke sini, realisasinya makin menurun. Dalam 4 bulan pertama saja, tidak cukup 25 persen.
Selanjutnya, sambung Heri, sebagai sumber penerimaan paling besar dalam struktur APBN, Dirjen Pajak dituntut untuk lebih kreatif dalam menggenjot penerimaan.
"Dengan berbentuk Badan Perpajakan Nasional, maka penerimaan pajak diharapkan lebih efektif sesuai ekspektasi Presiden. Sebab, dia bisa dengan leluasa merumuskan target-target yang lebih realistis dan masuk akal berdasarkan arahan, bimbingan, dan instruksi langsung dari Presiden," ujarnya.
Heri berharap Badan Perpajakan Nasional itu nantinya akan menjadi pelopor reformasi tata kelola perpajakan nasional yang ditopang oleh sumber daya manusia yang lebih kredibel, independen, dan berkualitas. (webtorial)