Gatot Brajamusti Bisa Terancam Hukuman Mati
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, tidak saja bermasalah dengan kasus narkoba. Dia pun bisa dihukum lebih berat karena simpan senjata api dan hewan langka secara ilegal.
Di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Jakarta, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu, senjata api (senpi) dan hewan langka. Dengan barang bukti tersebut, Gatot bisa saja diancam dengan hukuman mati.
"Terkait senpi dan amunisi, di bawah kekuasaan tanpa hak atau ilegal dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 1, ancaman hukuman pidana, hukuman mati dan atau seumur hidup, dan atau setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiono, saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2016.
Kepolisian masih menjalani penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api oleh Gatot. Sementara ini, polisi menyimpulkan dua senjata api dan 500 amunisi yang ditemukan di rumah Gatot merupakan barang ilegal.
"Hasil klarifikasi kami, untuk senpi yang di bawah kekuasaan yang bersangkutan di kamarnya, senpi tersebut tidak terdaftar. Dicek ke Mabes Polri juga tidak terdaftar. Senpi tersebut ya ilegal," ujar Awi.
Selain menemukan senjata api, kepolisian juga menemukan hewan langka yang masih hidup dan telah diawetkan, narkoba jenis sabu dan ekstasi juga jarum suntik dan bong atau alat penghisab sabu.
Sampai saat ini Gatot masih menjalani pemeriksaan Polres Mataram. Ia ditangkap bersama tujuh orang lainnya usai menggelar Kongres Parfi di Lombok. Pemeriksaan terknini menyatakan 6 positif narkoba dan 2 negatif.
(ren)