248 Produk Konsumen dalam Pengawasan
- Raudhatul Zannah / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap 248 produk konsumen pada semester I, periode Januari-Agustus 2016.
Menurut Dirjen PKTN Syahrul Mamma, dari 248 produk, sebanyak 81 produk dinyatakan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 produk diduga tidak sesuai ketentuan, dan 28 produk masih dalam proses pengujian di laboratorium.
"Sebesar 67,3 persen dari 248 produk tidak memenuhi ketentuan, termasuk 28 produk yang masih dalam proses uji laboratorium untuk melihat kesesuaian terhadap SNI," kata Syahrul Mamma di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Adapun produk yang tidak sesuai ketentuan, telah disampaikan teguran tertulis, proses penegakan hukum, perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan penyitaan produk.
Di samping itu, Syahrul mengungkapkan, pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam meningkatkan kinerja perdagangan dan ekonomi nasional.
Menurut dia, SNI dapat memberi manfaat besar bagi konsumen. SNI mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungam hidup (K3L), ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman empiris dalam perumusan dan penerapannya.
"Standar produk yang baik memberi manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen. Karena itu, SNI menjadi penting, terutama dalam perdagangan era global saat ini, apalagi kita telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean," kata Syahrul. (asp)