Interkoneksi Potensi Rugikan Negara, Fitra Lapor ke KPK
- Antara
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan kebijakan baru terkait penurunan biaya Interkoneksi. Kebijakan ini berupa Surat Edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang mulai berlaku mulai 1 September 2016 hingga Desember 2018.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melihat ada potensi kerugian negara dalam pemberlakuan kebijakan tersebut sehingga melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita lapor ke KPK karena ada potensi kerugian negara Rp51 triliun selama 5 tahun, kalau tarif interkoneksi ini diturunkan," kata Manager Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Apung menjelaskan, surat edaran itu dibuat tidak transparan dan merugikan negara dalam hal ini BUMN. Sebab seharusnya Menkominfo melindungi negara dengan kebijakannya dan bukan memperkaya orang lain atau korporasi lain di luar negara.
"Surat edaran itu cacat hukum karena dari sisi hukum bermasalah, bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu PP 52 tahun 2000 khususnya pasal 22-23 mengenai penetapan tarif interkoneksi," paparnya.
Selain itu, Apung mempertanyakan, kenapa surat ini hanya ditandatangani oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) bukan langsung oleh Menkominfo Rudiantara. Ia menduga Menkominfo bermain di belakang keluarnya surat edaran ini.
"Kenapa yang tanda tangan setingkat Dirjen. Seharusnya kalau enggak ada masalah kenapa dia (Menkominfo) enggak berani tanda tangan. Kalau clear, seharusnya dia (Menteri) berani dong tanda tangan. Ini semakin mendekonstruksi, mendelegitimasi masalah dalam surat edaran itu," kata dia.
Apung juga menduga, ada desain besar untuk menguntungkan korporasi terkait penurunan tarif ini. Sebab surat edaran ini menurut Apung dijadikan pembenaran oleh operator non-BUMN.
"Yang kita kasih ke KPK tadi adalah surat-surat operator lain ke Kominfo. Ternyata mereka sudah berinteraksi sejak lama. Sedangkan Telkomsel enggak diundang. Itu jadi catatan. Harapan kita KPK mampu mencegah, membatalkan surat edaran itu dan memproteksi BUMN dari korupsi," tegasnya.