Tunjangan Guru Dipangkas, DPR Desak BPK Audit Belanja Guru
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2016 sebesar  Rp29,8 triliun. Ini mencakup DAK non fisik, terutama Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp23,4 triliun.
Kebijakan tersebut pun menuai kritik dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, yang dikemukakan pada saat pemerintah kembali melanjutkan pembahasan pemotongan anggaran, serta kemajuan dari pelaksanaan program kebijakan pengampunan, pajak atau tax amnesty.
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate mencurigai pemangkasan tersebut dilakukan, lantaran adanya kelebihan belanja tunjangan profesi guru yang membengkak dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga, memaksa pemerintah untuk memotong anggaran tersebut.
"Kami minta konfirmasi data, karena Rp23 triliun itu tidak kecil," jelas Plate dalam rapat kerja di gedung parlemen Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Menurut Plate, peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan re-audit belanja guru untuk beberapa tahun kebelakang, mutlak harus dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi oleh Menkeu Sri Mulyani.
"Harus diperjelas ke mana dana itu digunakan. BPK harus re-audit mundur selama 10 tahun ke belakang," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi XI Fraksi Partai PPP Elviana. Menurutnya, pemerintah perlu kembali menjelaskan secara rinci, alasan memangkas tunjangan guru tersebut. Sebab, saat ini telah terjadi perbedaan pendapat antar komisi terkait hal itu.
"Di Komisi X, bilang pelanggaran UU (undang-undang). Sementara itu, Komisi XI, itu bilang data yang keliru. Saya minta kembali penjelasan Ibu soal pemotongan guru," katanya. (asp)