FITRA: UU Tax Amnesty Buat Ketimpangan Melebar

Sosialisasi Amnesty Pajak di Kemayoran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty terus mendapat kritikan dari berbagai pihak. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut, UU tersebut merugikan rakyat kecil, khususnya pelaku usaha kecil menengah.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mengatakan, dengan adanya UU Pengampunan Pajak akan membuat ketimpangan semakin melebar, sehingga fungsi utama pajak sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal.

"UU Pengampunan Pajak, kebijakan pemerintah dan DPR yang tergesa-gesa, penuh agenda intelijen bisnis dan konglomerasi, dan ternyata akan terbukti tidak mampu menutup defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2017," kata Apung dalam diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2016

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Menurut dia, UU Pengampunan Pajak laik untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, secara filosofi dasar pembentukan kebijakan itu cacat konstitusional.

Sebab, saat dibentuk RUU itu bertentangan dengan UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 pasal Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

"Pengampunan pajak adalah produk gagal. Dari beberapa data yang muncul dari yang Fitra lakukan, tax amnesty akan bernasib sama dengan tahun 1984, saat era Soeharto, karena minimnya akses informasi dan keterbukaan," ungkapnya.

Sementara itu, target asumsi khayalan Rp165 triliun tidak akan tercapai dan justru akan menambah skala defisit APBN 2017. Hal itu merujuk prediksi Bank Indonesia bahwa perkiraan penerimaan negara dari tax amnesty hanya akan mencapai Rp53,4 triliun.

"Tax amnesty itu jadi karpet merah untuk konglomerat pengemplang pajak, bukan rakyat pelaku UKM. UU Tax Amnesty juga kontraproduktif dengan gerakan antikorupsi. Tax Amnesty jalan buntu kreatifitas pemerintah mencari alternatif pendapatan negara," katanya. (asp)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024