FITRA: UU Tax Amnesty Buat Ketimpangan Melebar

Sosialisasi Amnesty Pajak di Kemayoran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty terus mendapat kritikan dari berbagai pihak. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut, UU tersebut merugikan rakyat kecil, khususnya pelaku usaha kecil menengah.

PPN Jadi 12 Persen Ditegaskan Tak Bikin Daya Beli Loyo, Ekonom Ungkap Perhitungannya

Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mengatakan, dengan adanya UU Pengampunan Pajak akan membuat ketimpangan semakin melebar, sehingga fungsi utama pajak sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal.

"UU Pengampunan Pajak, kebijakan pemerintah dan DPR yang tergesa-gesa, penuh agenda intelijen bisnis dan konglomerasi, dan ternyata akan terbukti tidak mampu menutup defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2017," kata Apung dalam diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2016

Ditjen Pajak sebut Bayar Pakai Cash atau Qris Sama: Merchant yang Bayar PPN 12%

Menurut dia, UU Pengampunan Pajak laik untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, secara filosofi dasar pembentukan kebijakan itu cacat konstitusional.

Sebab, saat dibentuk RUU itu bertentangan dengan UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 pasal Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

DJP Tegaskan Biaya Admin Transaksi Elektronik yang Kena PPN, Begini Penjelasannya

"Pengampunan pajak adalah produk gagal. Dari beberapa data yang muncul dari yang Fitra lakukan, tax amnesty akan bernasib sama dengan tahun 1984, saat era Soeharto, karena minimnya akses informasi dan keterbukaan," ungkapnya.

Sementara itu, target asumsi khayalan Rp165 triliun tidak akan tercapai dan justru akan menambah skala defisit APBN 2017. Hal itu merujuk prediksi Bank Indonesia bahwa perkiraan penerimaan negara dari tax amnesty hanya akan mencapai Rp53,4 triliun.

"Tax amnesty itu jadi karpet merah untuk konglomerat pengemplang pajak, bukan rakyat pelaku UKM. UU Tax Amnesty juga kontraproduktif dengan gerakan antikorupsi. Tax Amnesty jalan buntu kreatifitas pemerintah mencari alternatif pendapatan negara," katanya. (asp)

Ilustrasi Pajak

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok atau primer bagi masyarakat, diyakini pemerintah sebagai strategi yang lebih baik.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024