FITRA: UU Tax Amnesty Buat Ketimpangan Melebar

Sosialisasi Amnesty Pajak di Kemayoran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty terus mendapat kritikan dari berbagai pihak. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut, UU tersebut merugikan rakyat kecil, khususnya pelaku usaha kecil menengah.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mengatakan, dengan adanya UU Pengampunan Pajak akan membuat ketimpangan semakin melebar, sehingga fungsi utama pajak sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal.

"UU Pengampunan Pajak, kebijakan pemerintah dan DPR yang tergesa-gesa, penuh agenda intelijen bisnis dan konglomerasi, dan ternyata akan terbukti tidak mampu menutup defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2017," kata Apung dalam diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2016

Sri Mulyani Ungkap Dampak Kemenangan Trump di AS ke Kurs Rupiah

Menurut dia, UU Pengampunan Pajak laik untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, secara filosofi dasar pembentukan kebijakan itu cacat konstitusional.

Sebab, saat dibentuk RUU itu bertentangan dengan UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 pasal Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

"Pengampunan pajak adalah produk gagal. Dari beberapa data yang muncul dari yang Fitra lakukan, tax amnesty akan bernasib sama dengan tahun 1984, saat era Soeharto, karena minimnya akses informasi dan keterbukaan," ungkapnya.

Sementara itu, target asumsi khayalan Rp165 triliun tidak akan tercapai dan justru akan menambah skala defisit APBN 2017. Hal itu merujuk prediksi Bank Indonesia bahwa perkiraan penerimaan negara dari tax amnesty hanya akan mencapai Rp53,4 triliun.

"Tax amnesty itu jadi karpet merah untuk konglomerat pengemplang pajak, bukan rakyat pelaku UKM. UU Tax Amnesty juga kontraproduktif dengan gerakan antikorupsi. Tax Amnesty jalan buntu kreatifitas pemerintah mencari alternatif pendapatan negara," katanya. (asp)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya

Kementerian Keuangan mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak, seiring kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024