Sosialisasikan Tax Amnesty, Ini Upaya Bank-bank BUMN

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, implementasi program pengampunan pajak, atau tax amnesty terus dilakukan oleh seluruh elemen pemerintahan. Dalam hal ini, termasuk perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

PT Bank Mandiri Tbk, misalnya, menegaskan komitmennya dalam menggencarkan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di seluruh Indonesia. Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik dana-dana repatriasi yang nilainya sangat besar.

"Sosialisasi kami laksanakan, berkerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama di Jakarta serta kota-kota besar lain di Indonesia," kata Direktur Utama Bank Mandiri Tbk, Kartika Wirjoatmodjo, saat di acara Indonesia Fintech Festival&Conference, seperti dikutip dari keterangannya, Rabu 31 Agustus 2016

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Sosialisasi tersebut, berupa pembuatan klinik-klinik pajak terkait amnesti pajak bagi nasabah utama dan perusahaan. Ke depan, Bank Mandiri juga akan melakukan komunikasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Kartika mengatakan, sasaran sosialisasi nasabah menengah dan besar dengan tujuan menarik dana-dana yang ada di luar negeri.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

"Dengan peraturan investasi terbuka saat ini, sangat dimungkinkan dana-dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia," ujar dia.

Kartika menyampaikan, posisi terakhir uang tebusan dari hasil amnesti pajak sebanyak 430,4 miliar, dari sebanyak 5.123 transaksi. Sedangkan dana repatriasi Rp222,6 miliar, dari 69 transaksi.

Kartika optimistis, akan meraih Rp10 triliun sampai Desember 2016, seiring dengan terus gencarnya dilakukan sosialisasi.

Mengacu kepada pertumbuhan deklarasi , pengajuan, dan realisasi optimisme akan tercapai. Bank Mandiri siap berkerja keras untuk mendukung program pemerintah ini, ujar Kartika.

Sementara itu, pada acara Indonesia Fintech Festival&Conference, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa program amnesti pajak tujuan utamanya menyasar kepada wajib pajak-wajib pajak asal Indonesia yang menyimpan uang dan investasi di luar negeri.

Presiden mengatakan, kebijakan dan peraturan Dirjen Pajak sudah cukup untuk menjelaskan wajib pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu. “Peraturan sudah tegas untuk petani, nelayan, serta pensiunan, tidak perlu mengikuti amnesti pajak,” ujarnya.

Selain Bank Mandiri, ratusan pedagang Pasar Tanah Abang menyimak penjelasan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan Direktorat Jenderal Pajak terkait pemanfaatan program pengampunan pajak. 

Seperti diketahui, para pedagang ini merupakan salah satu segmen wajib pajak yang juga penting didekati dan mendapatkan penjelasan terkait tax amnesty. Karena, merupakan kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah, yang selama ini belum tersentuh sosialisasi program tersebut. 

Pada kesempatan yang sama, BNI memberikan panduan lengkap bagi para pedagang yang ingin memanfaatkan program itu. Antara lain dengan menjelaskan produk-produk keuangan yang disiapkan bagi pedagang yang ingin melaporkan harta kekayaannya, serta tata cara dalam menyetorkan uang tebusan sebagai salah satu syarat fasilitas itu melalui BNI.

Paparan tax amnesty kepada pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ini dilaksanakan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta. Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Treasuri dan Internasional BNI Panji Irawan.

Para pedagang mendapatkan penjelasan bahwa amnesti pajak bagi UMKM terbagi atas dua bagian. Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga Rp10 miliar, hanya dikenai kewajiban membayar Uang Tebusan sebesar 0,5 persen. 

Sementara itu, untuk harta kekayaan UMKM yang dilaporkan melebihi di atas Rp10 miliar, pedagang diwajibkan membayar uang tebusan sebesar 2 persen. Penawaran tersebut diberikan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

BNI juga memberikan konsultasi terkait program tersebut secara one on one dengan para pedagang. Layanan konsultasi itu dilengkapi juga dengan layanan pembayaran uang tebusan dan pengelolaan dana repatriasi, sehingga layanan yang diberikan BNI bersifat one stop financial services.
            
Booth khusus pun dibuat BNI pada acara tersebut, yang dapat memberikan penjelasan secara lengkap mengenai one stop financial services dana repatriasi dan layanan amnesti pajak.  (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya