Baru Google yang Merespons Surat RI Terkait Perpajakan
- Doodle Google
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan beberapa waktu yang lalu menyatakan akan memeriksa secara khusus empat korporasi multinasional yang masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap (BUT), sebagai objek pajak.
Keempat perusahaan tersebut adalah Google, Facebook, Twitter, Yahoo. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pemerintah telah memanggil pimpinan keempat perusahaan multinasional tersebut ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah perpajakan mereka.
"Kami sudah kirimkan surat ke mereka semua. Google, Yahoo, Facebook, Youtube," jelas Ken saat berbincang dengan awak media di gedung parlemen Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Ken mengatakan, dari panggilan yang diberikan pemerintah kepada keempat perusahaan itu, baru Google yang merespons. Dalam waktu dekat, perwakilan dari perusahaan mereka akan datang ke Indonesia.
"Direktur Keuangan mereka (Google) akan datang. Saya bilang ke mereka, saya sangat welcome," katanya.
Mengenai potensinya terhadap penerimaan negara, Ken mengaku keempat perusahaan tersebut mampu menjadi objek pajak baru, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Mengingat, selama ini mereka tidak pernah membayar keuntungan yang selama ini mereka dapatkan ke Indonesia.
"Inggris saja bisa kok. Lihat saja iklannya. Berapa yang ngehits," ungkap Ken.
Sebagai informasi, Facebook dan Twitter sendiri memang terdaftar di Indonesia sebagai kantor perwakilan. Kedua perusahaan tersebut, selama ini menyetor pajaknya di negeri Singa, Singapura, karena mereka memiliki kantor cabang yang berada di sana.
Sementara untuk Yahoo dan Google, juga memiliki kantor cabang di Singapura. Kedua perusahaan tersebut, tidak tercatat sebagai BUT, dan selama ini tidak pernah membayar pajak, dari seluruh penghasilan yang mereka dapatkan di Indonesia.
(ren)