Polisi Duga Senjata Api Gatot Brajamusti Tak Berizin
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Tim satuan petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu 28 Agustus 2016.
Dari kediaman Gatot itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu, sejumlah alat isap, berbagai macam amunisi berikut senjata api, dan sejumlah hewan yang dilindungi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait kepemilikan senjata api berikut amunisi milik pria yang akrab disapa Aa Gatot.
"Dari informasi yang saya dapatkan begitu (tidak ditemukan surat izin kepemilikan senjata api)," kata Awi, Senin 29 Agustus 2016.
Dia pun menuturkan, pihaknya masih mendalami izin tersebut. Sebab, saat ini Gatot sedang menjalani pemeriksaan terkait penggerebekan di Polres Mataram terkait dugaan pesta narkoba di kamar sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Masih didalami karena yang bersangkutan masih diperiksa di Mataram tentang kasus narkoba," katanya.
Dia pun memastikan, kasus kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa langka yaitu Harimau Sumatera yang diawetkan dan Elang Jawa akan di proses Polda Metro Jaya.
"Iya (ditangani Polda Metro Jaya)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu 28 Agustus 2016 malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba.
Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Dilihat dari kesamaan alamat, keduanya merupakan suami-istri.
Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.
Usai dilakukan penggerebekan, timsus gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan tindak pidana perlindungan satwa.