Pemerintah Paling Bertanggung Jawab atas Kebakaran Hutan
VIVA.co.id – Kebakaran hutan yang kembali terjadi saat ini sepenuhnya jadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, baik di hutan milik negara maupun swasta. Di Kalimantan Barat saja sudah terdeteksi sekitar 200 titik api tanpa penanggulangan prosedur yang benar, baik oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun TNI.
Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menyampaikan hal tersebut, Minggu 28 Agustus 2016. “Seharusnya pemerintah mencegah kebakaran hutan dengan mempersiapkan infrastruktur, pembasahan hutan, sekaligus peralatan infrastruktur pencegahan dan penanggulangan dengan pesawat bomber, seperti dilakukan Malaysia dan Singapura. Presiden Jokowi mestinya sangat paham, karena beliau lulusan sarjana kehutanan,” ujar Anggota Komisi VI DPR ini.
Ditambahkannya, dalam menanggulangi kebakaran hutan tidak boleh melalui darat, apalagi tidak menggunakan peralatan memadai, seperti masker oksigen dan penutup mata. Kecelakaan kerja akan mudah terjadi bila prosedur pemadamannya tidak benar. Infrastruktur pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan yang tidak disiapkan, anggaran Kemenhut yang dipangkas, dan SDM yang terbatas yang memahami kebakaran hutan, juga jadi sumber masalah kebakaran hutan di Tanah Air.
“Sesuai janji Jokowi bahwa tahun 2016 tidak ada kebakaran hutan lagi, menjadi omong kosong. Bila tidak diatasi, kebakaran hutan tahun ini akan jauh lebih besar daripada tahun lalu yang telah memakan korban, baik manusia, hutan seluas 3,5 juta hektare, serta fauna yang ada di dalamnya pada tahun 2015,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Pemerintah juga dinilai Bambang hanya mengumbar omong kosong dengan berjanji menangkap pembakar hutan. Pasalnya, jumlah titik api pada 2015 lalu, lebih dari 3.000 titik dan tersebar di seluruh kepulauan Indonesia, tidak satupun yang dijadikan tersangka. Bahkan, hutan Perhutani sekitar 7.000 hektare juga ikut ludes terbakar. Ini bukti bahwa kebakaran hutan bukan karena dibakar seperti dikatakan Presiden maupun Kemenhut.
“Pemerintah tak perlu mengkambinghitamkan rakyat. Yang penting sekarang, pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kita bisa belajar dari Malaysia untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Walaupun hutan di Malaysia hanya sekitar 1/4 luas hutan di Indonesia, tapi infrastrukturnya jauh lebih baik daripada Indonesia,” kata Bambang. (www.dpr.go.id)