Tiga Kali Ditangkap, Imam S Arifin Tak Jera?
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Pedangdut Imam S Arifin sudah tiga kali tertangkap basah mengonsumsi narkoba. Terkait hal ini, Imam dinilai tidak mengalami jera atas hukuman yang diterima sebelumnya.
"Kalau hukuman itu kewenangan hakim dari pidana penjara. Kejeraan itu tentunya bagaimana dia menjalani penjara. Dari pengamatan kami, dia masih melakukan ya berarti belum (jera)," kata Kombes Roycke Harry Langie, Kapolres Metro Jakarta Barat, di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu, 28 Agustus 2016.
Barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan brutto 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, satu alat hisap cangklong dan satu timbangan elektronik. Pria yang melanggar UU No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 itu berkemungkinan melakukan pengedaran narkoba.
"Kemungkinan bisa saja, tapi ini kan masih proses. Jadi kita masih melakukan penyelidikan secara intensif. Kalau ada ke arah sana (mengedarkan) akan kita sampaikan," tutur Roycke.
Belum diketahui apakah pria berusia 56 tahun itu akan mendapatkan rehabilitasi atau tidak. "Bisa saja, karena begini, karena ini mekanisme hukum, ada tim asistensi terpadu. Apakah bisa direhab atau tidak sesuai dengan hukum," ujar Roycke.
Pelantun Tanpa Kamu itu ditangkap hari Sabtu, 27 Agustus 2016 pukul 15.00 WIB di Kamar Lantai 17 Tower Selatan, Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dia pernah tersandung kasus yang sama pada tahun 2008 di Medan dan tahun 2010 di Jakarta Pusat. Imam saat ini terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.