Indosat Apresiasi DPR, Berharap Interkoneksi Pro Rakyat

Petinggi telekomunikasi saat RDP dengan Komisi I DPR-RI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Presiden Direktur dan Kepala Eksekutif Korporat Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, menyampaikan apresiasi atas pemanggilan terhadap operator oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI). Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari semua operator terkait polemik penurunan biaya interkoneksi.
 
Diketahui, sehari sebelumnya, Komisi I DPR-RI telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk menjelaskan perihal proses perhitungan biaya interkoneksi yang menghasilkan angka Rp204 dari semula Rp250.

"Kami percaya bahwa DPR akan senantiasa memperjuangkan kebijakan pro rakyat dan terus mendorong industri untuk menjadi lebih efisien sehingga infrastruktur telekomunikasi akan tersebar secara merata dengan harga terjangkau," ujar eksekutif yang disapa Alex itu melalui siaran persnya, Jumat 26 Agustus 2016.

Alex menuturkan penurunan biaya interkoneksi berperan penting dalam penciptaan iklim kompetisi yang sehat, mengurangi hambatan bagi pelaku, serta memacu industri untuk terus berusaha menjadi lebih efisien.
 
"Indosat Ooredoo berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam membantu Pemerintah mencapai target pembangunan pita lebar Indonesia," tambah Alex.

Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Rudiantara dan seluruh operator, dijadwalkan akan ada pertemuan lagi antara Komisi I dengan Rudiantara. Direncanakan pembahasan final tersebut akan dilakukan pada tanggal Selasa, 30 Agustus 2016.

Menurut Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono, dalam Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Pasal 25 dan PP No 52 thn 2000 Pasal 20-25 dijelaskan, interkoneksi adalah kewajiban bagi setiap network operator untuk saling menyambung jaringannya satu sama lain. Hal ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk bisa saling menelepon dari dan ke operator yang manapun. “Dengan interkoneksi yang tidak dihambat, masyarakat bisa bebas untuk memilih menjadi pelanggan dari operator yang mana saja, sehingga persaingan pelayanan bisa terjadi,” ujarnya.

Nonot menilai karena interkoneksi bisa digunakan untuk menghambat persaingan, maka negara hadir dengan mewajibkan interkoneksi.

“Jadi interkoneksi ini bukan jenis layanan atau tidak termasuk jenis jasa telekomunikasi. Sekali lagi, interkoneksi adalah menyambungkan antar jaringan supaya pelanggan jaringan yang satu bisa berkomunikasi dengan pelanggan dari jaringan lainnya (tidak terisolasi di satu jaringan),” jelas dia.

Dia menegaskan masyarakat berhak menuntut pengurangan biaya interkoneksi dan meminta pula penurunan tarif off-net kepada semua operator, jika ternyata tarif yg diterapkan berlipat lebih tinggi daripada hasil perhitungan pemerintah/regulator. Utamanya masyarakat luar Jawa yang merasakan adanya perbedaan tarif layanan, karena satuan biaya produksi yang berbeda. Saudara-saudara kita masyarakat di luar Jawa ingin juga biaya murah telepon seperti warga di Jawa.

Startup Edutech Lokal Gaet Mantan Petinggi Telko

“Dengan demikian, keputusan penurunan tarif interkoneksi hasil perhitungan pemerintah sebesar Rp204 perlu segera diberlakukan dan kalau bisa diturunkan lagi,” jelasnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan aturan biaya baru interkoneksi pada 1 September 2016. Sebab, pengaturan soal interkoneksi ini selalu dibahas setiap tiga tahun sekali, di mana itu tergantung perubahan regulasi dan teknologi terkini.

Indonesia Mobile Exchange Memperluas Bisnis dan Upaya Pemasaran

"Pembahasan intekoneksi ini seharusnya sudah dilakukan tahun 2014. Kita baru lakukan di tahun 2015 dan sudah satu tahun setengah. Kita harus mengejar ketertinggalan tersebut agar masyarakat dapat merasakan tarif terjangkau," tutur Rudiantara waktu itu kepada Komisi I.

Diketahui, polemik penurunan biaya interkoneksi berlangsung antar operator, di mana Telkom dan Telkomsel mengajukan kepada pemerintah agar interkoneksi naik menjadi Rp285. Apabila diturunkan menjadi Rp204, maka Telkom berpotensi kehilangan pendapatan sektor BUMN.

Telkomsel Masih Menimbang-nimbang Keluarkan eSIM

Sementara itu, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren, dan Hutchinson 3 Indonesia sama-sama mendukung upaya pemerintah dalam biaya interkoneksi, sehingga mereka bisa lebih bersaing dan memberikan layanan bervariasi kepada masyarakat. Masing-masing operator ini mengajukan penurunan biaya interkoneksi Rp86, Rp65, Rp100, dan Rp120.

(ren)

Ilustrasi KTP.

Polisi Ungkap Fakta soal Dugaan Pencurian Ribuan Data KTP Warga Bogor dengan Indosat

Polres Bogor Kota mengungkap ada kesepakatan atau MoU antara pelaku kasus pencurian data ribuan warga Bogor dengan PT. Indosat Ooredoo Hutchison.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2024