Komisi I Minta Aturan Interkoneksi Berdampak Langsung
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Polemik aturan interkoneksi operator telekomunikasi semakin hangat beberapa bulan terakhir. Telkom dan Telkomsel meminta tarif tersebut dihitung secara asimetris berdasarkan biaya investasi masing-masing operator.
Sementara itu, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3, dan Smartfren, sepakat dengan mekanisme penghitungan simetris dari pemerintah meski persentase penurunannya belum memenuhi ekspektasi.
Di luar silang pendapat dua kubu tersebut, Komisi I DPR RI berharap aturan interkoneksi bisa berdampak langsung bagi rakyat. Bagaimanapun mekanismenya, lembaga legislatif itu ingin tarif ritel panggilan yang dibebankan ke pengguna turun.
"Kalau biaya interkoneksi diturunkan, implikasinya ke rakyat apa? Kalau nggak ada, ya nggak usah turun," kata Anggota Komisi I Budi Youyastri, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR Senayan, Kamis 25 Agustus 2016.
Kendati tarif interkoneksi bukan variabel tunggal, Indosat berjanji akan menurunkan tarif pungut (ritel) ke pelanggan jika tarif interkoneksi benar-benar turun. Hal tersebut diucapkan Presiden Direktur Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, pada kesempatan yang sama.
"Kami pasti turunkan. Sejak Desember saja kami sudah berlakukan Rp1 per menit untuk lintas operator di luar Jawa. Tapi itu kami masih subsidi Rp170," katanya.
Hal serupa diungkap Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini. Ia mengklaim pihaknya sudah menurunkan tarif di luar Pulau Jawa segera setelah mencium tanda-tanda penurunan interkoneksi.
"Sekarang sudah Rp31 per menit di luar Jawa. Itu turun dari Rp300-an per menit," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah mengatakan, tarif interkoneksi tak akan berpengaruh besar bagi pelanggan. Ia berdalih komponen interkoneksi cuma mengambil ceruk 15 persen dari komponen tarif ritel keseluruhan.
"Dampaknya tak signifikan, paling tarif ritel turun 1,8 persen," ujarnya.
Komisi I DPR RI memanggil semua operator sebagai tindak lanjut pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara pada hari sebelumnya. Lembaga legislatif itu ingin mendengar isi hati para operator sebelum aturan interkoneksi resmi pada September mendatang.  (webtorial)