Indosat Buka-bukaan Soal Persaingan Bisnis Operator

RDP Operator Telekomunikasi dengan Komisi I.
Sumber :
  • Agus Tri/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ada yang menarik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara operator telekomunikasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI). Dalam kesempatan itu, Indosat Ooredoo memamerkan 'bekas' persaingan dengan diduga oknum Telkomsel, akibat polemiknya penentuan biaya interkoneksi.

Pakistan Matikan Seluruh Jaringan Telepon Seluler di Negaranya Pas Pemilu, Ini Alasannya

Presiden Direktur Indosat Ooredoo, Alexandaer Rusli memperlihatkan kumpulan foto-foto sebagai bukti adanya persaingan bisnis di lapangan tersebut. Di mana foto itu menunjukan bahwa kartu SIM Indosat diborong oleh oknum diduga dari Telkomsel.

"Saya yakin, ini bukan teman-teman Telkom atau Telkomsel, tapi di lapangan kami mengeluarkan produk Rp1 dibilang anti nasionalis, ini sudah masuk investigasi di BRTI," ujar Alexander dalam pemaparannya di Gedung Nusantara II Paripurna DPR-RI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.

Studi: Ponsel Tidak Meningkatkan RisikoTumor Otak

Alexander mengatakan, persaingan bisnis memang tidak terjadi di level managemen, tapi ini operasional di lapangan, yaitu distributor yang disebutnya suka jahil. Dan, ia tahu antar operator ini semua pernah melakukan hal serupa.

"Tapi dengan kondisi seperti sekarang ini terjadi kalau kartu (SIM) tidak sampai ke masyarakat, walaupun ditarik lapangan dibeli tapi juga tidak pelanggan ril yang ada," ucap Alexander.

Tiga Kecamatan di Aceh Barat Belum Terjangkau Sinyal Ponsel

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berencana untuk menerbitkan aturan biaya interkoneksi yang baru melalui Peraturan Menteri (Permen) pada 1 September 2016. 

Di mana ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo. Penentapan mengacu pada PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi.

Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga, mengungkapkan apabila pemerintah tetap menerbitkan aturan tersebut. Maka itu artinya, Rudiantara berpotensi melanggar PP Nomor 52 pasal 22 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2, yang pemerintah harus menerapkan perhitungan biaya interkoneksi secara adil dan transparan. 

"Hasil perhitungan biaya interkoneksi itu bukan berdasarkan kesepakatan semua operator. Ini hanya sepihak. Kami juga menunggu respons dari Kominfo," ungkap Ririek.

Dalam RDPU ini petinggi operator yang hadir, diantaranya Presiden Direktur XL Dian Siswarini, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, Presiden Directur Indosat Ooredoo Alexander Rusli, dan Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah.

Kemudian, Direktur Utama Telkom Alex Sinaga, dan M. Danny Buldansyah Wakil Presiden Direktur Tri PT Hutchison 3 Indonesia. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Meutya Viada Hafid.
 

Pengacara Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah) usai menghadiri sidang gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024

Praperadilan Ditolak, Pengacara Aiman Witjaksono: Kami Semua Kecewa

Pengacara tak melihat adanya alasan hukum yang shahih bagi penyidik untuk melakukan penyitaan ponsel genggam Aiman Witjaksono.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2024