Transfer ke Daerah Bakal Dipangkas Lebih Dalam
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Pemerintah berencana memangkas pos belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Pos belanja penyelenggara negara rencananya akan dipangkas sebesar Rp64,7 triliun, sementara transfer daerah sebesar Rp68,8 triliun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemangkasan anggaran transfer daerah akan dipangkas lebih dalam menjadi Rp70,1 triliun.Â
Selain itu, pemerintah juga akhirnya memutuskan memotong dana desa sebesar Rp2,8 triliun. Sehingga, total transfer ke daerah dan dana desa yang dipangkas mencapai Rp72,9 triliun.
"Kami lakukan kombinasi antara penurunan transfer karena memang penerimaan turun. Dana desa juga diperkirakan tidak terserap," jelas Menkeu di gedung parlemen  Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.
Menkeu mengatakan, pos belanja dana transfer umum akan dipangkas sebesar Rp40,3 triliun. Rinciannya, Dana Bagi Hasil (DBH) akan dipotong sebesar Rp20,9 triliun. Hal ini sudah mempertimbangkan adanya penundaan penyaluran sebagian DBH pajak sebesar Rp16,8 triliun, dan adanya potensi penurunan penerimaan negara mencapai Rp4,1 triliun.
Selain DBH, pemerintah pun akan menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,4 triliun. Penundaan ini, ditegaskan Sri Mulyani, telah memperkirakan kebutuhan belanja daerah sampai dengan akhir tahun 2016, termasuk memperhitungkan belanja operasional dan belanja modal.Â
"Kami melakukan langkah-langkah extra ordinary yaitu menunda DAU, tidak memotong," ujarnya
Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), dipangkas sebesar Rp29,8 trililiun, di mana rinciannya, penghematan alamiah DAK fisik sebesar Rp6 triliun. Lantaran sebagian daerah diperkirakan tidak sepenuhnya mampu memenuhi syarat penyaluran DAK fisik yang berbasis pada kinerja penyerapan.
Sementara DAK non fisik, dipotong Rp23,3 triliun. Terdiri dari tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun, dan tambahan penghasilan Guru PNSD sebesar Rp209,1 miliar.Â
Terkait mengenai pemotongan dana desa, Menteri Sri beralasan, hal itu dilakukan mengingat adanya perkiraan daerah yang tidak mampu memenuhi persayaratan penyaluran sebelumnya.
"Kami lakukan melalui penghitungan yang semoga cukup cermat, sehingga tidak menyebabkan daerah tidak menjalankan kapasitas," jelas Menkeu.