Paket Ekonomi Jilid XIII Sesuai Harapan Pengembang
- kemenpera.go.id
VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Bidang Perizinan, Real Estate Indonesia (REI), Oka Murod mengungkapkan, dirilisnya paket kebijakan XIII oleh pemerintah telah 99 persen telah memenuhi harapan para pengembang properti.
Adapun satu persennya, menurut Oka, bisa diterapkan dalam peraturan pemerintah (PP) nantinya. Sehingga para pengembang bisa cepat berinvestasi dan meneruskannya ke daerah-daerah juga.
"Ini sudah sesuai dengan apa yang diusulkan REI. Sudah 99 persen sesuai harapan pengembang. Paket ini terkait kendala dalam membangun rumah (MBR), yaitu soal perizinan," kata Oka Murod saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.
Menurutnya, paket ini pun sudah melalui proses yang bertahap, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian ATR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perhubungan. Di mana lima kementerian tersebut terkait dalam perizinan membangun rumah murah tersebut.
Seperti diketahui, paket kebijakan ekonomi ke XIII ini difokuskan pada penyederhanaan izin untuk membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Nantinya, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksana paket kebijakan tersebut. Kemudian rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR juga akan diterbitkan, dari semula 33 izin dan tahapan, kini hanya 11 izin dan rekomendasi.