Ribut Interkoneksi, Karena Rebutan 'Kue' Telkomsel?
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Komisi I DPR memanggil semua operator telekomunikasi. Pemanggilan ini untuk mendengar pandangan soal yang dianggap tidak transparan perhitungannya.
Hadir dalam rapat tersebut yaitu President Direktor/CEO XL Dian Siswarini, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, President Director dan CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkom Alex Sinaga, dan M. Danny Buldansyah Wakil Presiden Direktur Tri PT Hutchison 3 Indonesia. Rapat ini juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Meutya Viada Hafid.
Dalam rapat tersebut, Ririek mengatakan, Telkomsel terus membangun infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia dengan sokongan sekitar 120 Base Tranceiver Station (BTS) di berbagai daerah, dengan pangsa pasarnya mencapai 95 persen.
"Sama-sama negara kepulauan, Indonesia itu tergolong murah dari negara lain. Biayanya lebih terjangkau. Kami memberikan usulan, sesuai Nawacita, penurunan tidak menguntungkan jaringan telekomunikasi," ucapnya di Gedung Nusantara II Paripurna DPR-RI, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.
Sementara itu, nada berbeda dengan yang disampaikan oleh Alexander. Menurutnya, persoalan perhitungan biaya baru selalu berulang setiap tiga tahun sekali. Maka tak heran, kata dia, berbagai operator mempunyai pendapat yang berbeda soal tarif baru interkoneksi.
"Kami harapkan biaya interkoneksi ini turun, agar kita bisa mengeluarkan berbagai macam agar produktif dan atraktif. Beri kesempatan untuk lebih bisa berkompetisi," ucap pria yang dipanggil Alex ini.
Menanggapi polemik perhitungan biaya interkoneksi, Anggota Komisi I dari PDIP Effendi Simbolon mengatakan, apa yang dipaparkan oleh keenam perwakilan operator ini soal perebutan jatah 'kue' yang dimiliki selalu dikuasai oleh Telkomsel.
"Apa yang dijelaskan oleh operator ini soal perebutan jatah kue yang dimiliki oleh Telkomsel. Lebih baik sekarang jelaskan, apa yang diuntungkan oleh operator dan nantinya kewajiban apa yang akan dilakukan," tegas Effendi.
Sehari sebelum memanggil operator. Komisi I telah rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara beserta jajarannya.
Berikut kesimpulan Rapat Kerja Komisi I dengan Menkominfo, di Jakarta, 24 Agustus 2016:
1. Komisi I DPR dapat menerima penjelasan Menkominfo terkait dengan rencana penurunan tarif interkoneksi serta Revisi PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
2. Terkait dengan poin (1) di atas, Komisi I DPR akan mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait pendalaman mengenai tarif interkoneksi. Keputusan menteri terkait hal tersebut di atas menunggu Rapat Komisi I DPR dengan Menkominfo berikutnya.
3. Komisi I DPR meminta Kemkominfo untuk segera menyampaikan dokumen ringkasan hasil perhitungan biaya interkoneksi masing-masing operator dan konsultan pemerintah.
4. Komisi I DPR akan mengadakan rapat dengan Kemkominfo dan kementerian terkait lainnya, perihal perkembangan Revisi PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.