Pansus Revisi UU Terorisme Panggil KPI

Ahmad Hanafi Rais
Sumber :
  • hanafirais.com

VIVA.co.id – Panitia khusus (Pansus) revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme DPR-RI hari ini memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Anggota Pansus Terorisme Hanafi Rais mengatakan, ppolemanggilan KPI bertujuan agar lembaga itu bisa mengawasi isi siaran yang vulgar terhadap korban terorisme atau pelaku terorisme itu sendiri.

Selain itu, KPI juga harus memperhatikan tayangan yang sifatnya dari propaganda terorisme.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

"Karena sama saja kalau ini dibiarkan atau malah jadi modus untuk menaikkan rating sebuah televisi dengan menjual kekerasan atau sadisme ini kultur yang jelek bagi media jurnalisme kita. Kita ingin KPI harus aware dengan hal yang semacam ini. Tidak hanya urusan sinetron maupun iklan, tapi ini harus menjadi perhatian utama KPI," kata Hanafi di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 25 Agustus 2016.

Di dalam RUU Penyiaran sendiri, kata Hanafi, pihaknya sudah memasukkan beberapa usulan tentang penyiaran agar KPI mempunyai kewenangan lebih.

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

"KPI kita ingin dorong supaya lebih bergigi, jadi kalau ngasih kartu merah pemainnya harus keluar. Selama ini KPI hanya bisa memperingati saja begitu, pemainnya juga tidak mematuhi larangan itu. Jadi tidak hanya peluit yang kita berikan, tapi kartu kuning, kartu merah dan harus dipatuhi," katanya.  (Webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020