Pansus Revisi UU Terorisme Panggil KPI
- hanafirais.com
VIVA.co.id – Panitia khusus (Pansus) revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme DPR-RI hari ini memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Anggota Pansus Terorisme Hanafi Rais mengatakan, ppolemanggilan KPI bertujuan agar lembaga itu bisa mengawasi isi siaran yang vulgar terhadap korban terorisme atau pelaku terorisme itu sendiri.
Selain itu, KPI juga harus memperhatikan tayangan yang sifatnya dari propaganda terorisme.
"Karena sama saja kalau ini dibiarkan atau malah jadi modus untuk menaikkan rating sebuah televisi dengan menjual kekerasan atau sadisme ini kultur yang jelek bagi media jurnalisme kita. Kita ingin KPI harus aware dengan hal yang semacam ini. Tidak hanya urusan sinetron maupun iklan, tapi ini harus menjadi perhatian utama KPI," kata Hanafi di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 25 Agustus 2016.
Di dalam RUU Penyiaran sendiri, kata Hanafi, pihaknya sudah memasukkan beberapa usulan tentang penyiaran agar KPI mempunyai kewenangan lebih.
"KPI kita ingin dorong supaya lebih bergigi, jadi kalau ngasih kartu merah pemainnya harus keluar. Selama ini KPI hanya bisa memperingati saja begitu, pemainnya juga tidak mematuhi larangan itu. Jadi tidak hanya peluit yang kita berikan, tapi kartu kuning, kartu merah dan harus dipatuhi," katanya. (Webtorial)