Fraksi PAN Bantah Tolak Disahkannya Perppu Kebiri

Anggota Komisi VIII Desy Ratnasari
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Desy Ratnasari membantah bahwa pihaknya menolak disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atau Perppu Kebiri yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ditegaskannya, Fraksi PAN mendukung agar Perppu Kebiri dapat dijadikan UU.

"?Fraksi PAN menerima Perppu Kebiri menjadi UU. Sebelum dibawa ke Paripurna, PAN sudah setuju Perppu kebiri agar dijadikan UU," kata Desy di Gedung DPR, Kamis 25 Agustus 2016.

?Wanita yang juga merupakan Anggota Komisi VIII itu menuturkan, fraksinya justru ingin agar pelaku kekerasan serta kejahatan seksual mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Karena menurutnya, kekerasan dan kejahatan seksual saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.

"?Fraksi PAN ingin memberikan tambahan hukuman bagi pelaku seksual anak. Kami sangat-sangat inginkan itu (pemberatan hukuman)," ujarnya.

?Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menegaskan, bahwa pihaknya dalam rapat Paripurna Selasa 23 Agustus lalu tidak menghendaki penolakan Perppu Kebiri.

Menurutnya, pada saat Paripurna pengambilan keputusan pengesahan Perppu Kebiri hanya dihadiri 60 orang anggota dewan.

DPR Bakal Persoalkan Tuntutan 1 Tahun Peneror Novel ke Jaksa Agung

"PAN mengusulkan ditunda (pengesahan Perppu Kebiri), bukan menolak. Karena saat pengesahan kemarin yang hadir Paripurna hanya 60 orang dari 560 orang anggota," kata Yandri.

?Yandri menuturkan, Fraksi PAN paling depan untuk mendukung disahkannya Perppu Kebiri menjadi UU.

Pancasila Berpotensi Jadi Alat Gebuk Pemerintah Bungkam Lawan Politik

Para pelaku kekerasan seksual memang harus mendapat hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera. (webtorial)

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021