Pengamat Sepakat Tarif Baru Interkoneksi Ditunda
- telkomsel
VIVA.co.id – Komisi I DPR RI meminta Menkominfo Rudiantara untuk menunda penerbitan aturan tarif baru Pengamat menilai memang seharusnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya permasalahan yang harus diselesaikan.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, mengatakan Menkominfo ada baiknya menghormati permintaan anggota dewan terkait penerbitan aturan baru Dia menganggap jika semua kebijakan publik yang keluar dari pemerintah seharusnya demi kepentingan semua.
"Ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan dalam revisi tersebut, sebelum ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Salah satunya adalah mencari persamaan dan perbedaan yang terjadi di antara pelaku usaha. Kebijakan publik itu untuk kepentingan semuanya, bukan golongan tertentu," kata Kamilov, di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.
Dia menyarankan, penundaan keluarnya Peraturan Menteri tentang bisa dilakukan sebelum aspirasi semua pihak berhasil diserap. Bahkan ia mengimbau agar pemerintah tidak melihat kebijakan biaya interkoneksi itu sebagai peperangan yang harus dimenangkan.
“Dirut Telkomsel pernah menyatakan keberatan, dan Telkom Group mengirim surat. Apakah surat itu sudah dijawab? Sudah ada titik temu? Jangan main klaim saja," katanya.
Dia mempertanyakan, jika memang tujuan penurunan ini agar tarif ritel ikut turun maka berapa besar tarif ritel yang diinginkan pemerintah di masa mendatang. Padahal, kata dia, tarif layanan telekomunikasi di Indonesia sudah termasuk yang termurah.
"Indonesia ini nomor tiga termurah di Asia untuk suara dan data, mau turun sejauh mana lagi? Sekarang infrastruktur telekomunikasi belum merata, dipaksa turun lagi," katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Menkominfo Rudiantara, Rabu 24 Agustus 2016, Komisi I meminta penundaan pemberlakuan tarif baru Bahkan pemerintah dikatakan tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi.
"Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Budi Youyastri saat rapat kemarin.