Kemenkop UKM Bolehkan Taksi Online Pakai Pelat Hitam
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan, angkutan transportasi berbasis online yang tergabung dalam koperasi, tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan dan tetap berpelat hitam.
Dia mengatakan, hal itu telah dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang juga dihadiri Kementerian Perhubungan serta para pengelola transportasi berbasis online.
Sebelumnya, para pemilik taksi online melakukan protes soal Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum, uji kelayakan kendaraan (KIR), balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.
Agus mengatakan jika taksi online dikelola oleh koperasi, maka harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Pengelolaan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan.
“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Agustus 2016.
Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan sopir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan.
"Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi," kata Agus.
Akan tetapi, bila koperasi memiliki yang memiliki armada taksi dan taksi-nya telah menggunakan pelat kuning, maka armada ini tidak bisa menggunakan pelat hitam. Termasuk juga yang menggunakan pelat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diterima sebagai kesimpulan. Agus juga menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya.
Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi di samping SIM.
Terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. Namun, koperasi dapat memfasilitasi atau membantu pengurusan SIM dan uji KIR tersebut.