Kadin Minta Pemerintah Hati-hati Naikkan Cukai Rokok

Ketum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait wacana kenaikan cukai rokok yang santer diperbincangkan di masyarakat saat ini. 

Harga Rokok Naik Dongkrak Inflasi Januari 2020, Ini Penjelasannya

Pemerintah, menurutnya, harus mempertimbangkan beberapa hal apabila kebijakan tersebut mau diterapkan. Antara lain, kelangsungan tenaga kerja industri rokok dan pendapatan negara.

"Pada saat kita defisit perlu pendapatan dari cukai, dari pajak, angka Rp 170 triliun (adalah) angka yang sangat signifikan. Dalam penyerapan tenaga kerja, juga sangat signifikan," kata Rosan di kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu 24 Agustus 2016.

Bea Cukai Akui Harga Rokok yang Mahal Tak Buat Konsumen Turun

Saat ini saja, menurutnya, industri rokok telah terganggu, karena isu kenaikan biaya kepabean dan cukai rokok. Hal itu bisa memicu kerugian yang signifikan juga.

Namun, di sisi lain, sebagai seorang yang bukan perokok, faktor kesehatan juga mutlak diperhatikan pemerintah dalam menentukan kebijakan cukai rokok ke depan. Sehingga, konsumen pun tidak dirugikan. 

Survei: Perokok akan 'Kapok' Jika Harganya Rp70 Ribu per Bungkus

"Apabila ingin mengambil suatu kebijakan, harus dicari keseimbangan," ucapnya. 

Ia menegaskan, pemerintah harus bijak dalam menentukan kebijakan ini, memiliki sisi kajian yang beragam. Sehingga, kepentingan konsumen pun terpenuhi. (asp)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Harga Rokok Tinggi hingga Shifting Konsumsi Bisa Bikin Target Penerimaan CHT Tidak Tercapai

Perpindahan konsumsi masyarakat dari rokok golongan I ke golongan II akibat kenaikan harga rokok berpotensi membuat target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2023