Mendag Bakal Bikin Aturan Soal Penimbunan Pangan
- VIVA.co.id/ Romys Binekasri
VIVA.co.id – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, berencana membentuk regulasi untuk dapat melakukan sidak adanya indikasi penimbunan komoditas barang pangan.
"Bagi dunia usaha, jangan coba-coba melakukan penimbunan pangan, terutama bahan pokok. Tahap pertama, kita mau menyadarkan jangan lakukan itu (penimbunan)," ucap Enggar dalam kegiatan Sinkronisasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di Hotel Aryaduta Jakarta pada Rabu 24 Agustus 2016.
Adanya penimbunan, ia tengarai menjadi salah satu pemicu tingginya harga komoditas di pasaran. Ia meminta para pelaku usaha tidak menekan suplai komoditas di pasaran, dengan melakukan penimbunan dengan tujuan harga naik, dan mendapatkan keuntungan berlebih. Di sisi lain, harga tinggi di pasaran akan merugikan konsumen dan menyengsarakan rakyat.
"Dari situ (tinggi harga pasaran) pun tidak memberikan kesejahteraan petani," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kegiatan ini menjadi tahap awal untuk mengajak kerja sama Pemerintah Daerah dan menyatukan pemahaman mengenai PKTN. Aturan sidak ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan. (asp)