Kapan Penyertaan Modal 4 BUMN Cair? Ini Janji Sri Mulyani
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah menyetujui rights issue, atau penerbitan saham baru empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan total potensi dana mencapai Rp14,3 triliun.
Langkah ini merupakan program privatisasi Kementerian BUMN dalam memperkuat permodalan usaha perusahaan pelat merah.
Alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan pemerintah untuk rights issue pada PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mencapai Rp4 triliun. Sementara itu, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) mencapai Rp2,25 triliun. Lalu, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) masing-masing mencapai Rp1,25 triliun dan Rp1,5 triliun.
Lantas, kapan suntikan modal tersebut bisa dicairkan pemerintah?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, pencairan suntikan modal pemerintah untuk keempat perusahaan tersebut dipastikan sudah diberikan, sebelum mereka menerbitkan saham baru.
“Pada saat perdagangan HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), pencairan PMN sudah dilaksanakan,” jelas Menkeu, Rabu 24 Agustus 2016.
Sri Mulyani merinci, pencairan PMN kepada Wijaya Karya akan dicairkan pada 27 Oktober 2016 mendatang, atau dua hari sebelum dimulainya HMETD. Sementara itu, pencairan untuk Krakatau Steel, akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2016, dua hari sebelum dilaksanakannya HMETD.
Sedangkan suntikan modal untuk Jasa Marga dan Pembangunan Perumahan, masing-masing akan diberikan pada 14 November 2016 dan 28 November 2016. Keduanya, dijamin cair dua hari sebelum kedua perusahaan tersebut memulai pelaksanaan HMETD.
“Perkiraan waktu pencairan tersebut telah mempertimbangkan waktu dan ketentuan protokol pasar modal yang sangat ketat,” katanya. (asp)