Pembatasan Caleg dari Kalangan Artis Tindakan Diskriminasi
- Istimewa
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai, pembatasan caleg dari kalangan artis pada Pemilu 2019 mendatang adalah tindakan diskriminasi. Pasalnya, di era demokrasi sekarang ini siapapun berhak maju sebagai caleg, selama punya integritas.
Meski begitu, Agus mengharapkan, wacana pembatasan caleg artis ini mesti ada kajian secara komprehensif dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.
"Sehingga kita tidak bisa mengkategorikan," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menyampaikan, bila wacana pasal pembatasan caleg artis dalam pembahasan RUU Pemilu sampai diterapkan, maka akan terjadi goncangan politik dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menolak masuknya ketentuan pembatasan calon lagislatif (caleg) dari kalangan artis, dalam UU Pemilu. Sebab, pasal-pasal dalam undang-undang hanya mengatur ketentuan umum.
Menurut Rambe, peraturan perekrutan artis mengikuti pemilu diatur oleh partai politik. Alasannya, setiap partai memiliki kriteria dalam mengusung kadernya untuk mengikuti pemilu.
"Itu kan sebenarnya hak partai, fungsi partai melakukan penyaringan karena UUD menyatakan bahwa itu adalah kewenangan partai," ujarnya. (Webtorial)