Anang Hermansyah Ungkap Alasan Banyak Artis Tak Patuh Pajak

Anang Hermansyah
Sumber :

VIVA.co.id – Pemahaman masyarakat secara umum terhadap sistem perpajakan nasional sampai saat ini masih terjadi. Mekanisme yang rumit, serta kurangnya sosialisasi, menjadi alasan utama masyarakat belum begitu memahami secara rinci.

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

Ketidaktahuan tersebut, terbukti dari fakta bahwa ada sejumlah elemen masyarakat yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dipergunakan Wajib Pajak sebagai tanda pengenal dirinya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya kepada negara.

"Kata Mas Anang (Anang Hermansyah), ada (artis) yang tidak memiliki NPWP," ujar Kepala Kantor Wilayah Pajak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2016.

Harapan Menkeu Sri di Minggu Terakhir Tax Amnesty

Dengan tidak memiliki NPWP, maka sudah pasti WP atau pelaku industri hiburan terkait tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada otoritas pajak. Bahkan, Hanif menyebutkan, ada juga WP yang memiliki kasus berbeda.

"Ada artis bekerja sama dengan konsultan pajak, jadi dikurangi pajaknya. Saat kami periksa, diperoleh penghasilannya besar, dan tidak sesuai SPT. Ketika dipanggil, artisnya kaget," katanya.

Tax Amnesty Selesai, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Apindo

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia Nanda Persada mengakui, ada sejumlah pelaku industri seni yang selama ini diburu oleh debt collector, terkait kurangnya laporan pajak yang mereka setorkan kepada otoritas pajak.

"Artis bukan tidak mau bayar pajak, tapi keterbatasan wawasan," ujarnya.

Nanda meyakini, para pelaku seni sejatinya ingin bersama-sama pemerintah dalam membangun negara. Namun, adanya keterbatasan-keterbatasan yang disebutkan, pada akhirnya membuat niat itu tidak bisa terealisasi.

"Ada (artis) yang ditagih pajak besar. Ada yang Rp1 juta sampai Rp1 miliar. Saya yakin itu bukan kesengajaan, tapi keterbatasan informasi dan komunikasi," katanya.

Maka dari itu, momen tax amnesty diharapkan mampu dimanfaatkan bagi para pelaku seni nasional dengan sebaik-baiknya. Otoritas pajak, ditegaskan Hanif, pun mewanti-wanti para pelaku industri hiburan agar tidak lagi melakukan hal serupa, ketika sudah mengikuti progam tax amnesty.

"Ini momen pertaubatan nasional. Kami tuntut kejujuran. Kalau masih menyembunyikan harta, ketahuan denda 200 persen. Ke depan harus mengisi dengan jujur," ujar dia.

Gedung Standard Chartered di Jakarta.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Transfer yang dilakukan 81 WNI ini membuat geger.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2017