Cerita Anang Hermansyah Ditagih Pajak Rp650 Juta
- Daru Waskita/VIVAnews
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan sosialisasi program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kali ini, industri hiburan tanah air diberikan edukasi dan wawasan terkait program kebijakan tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Amanat Nasional, Anang Hermansyah, mengaku pernah berurusan dengan otoritas pajak. Anang, yang juga merupakan pelaku industri tanah air, mengaku pernah ditagih tunggakan pajak mencapai Rp650 juta.
"Ketika saya jadi suami KD (Krisdayanti), Anang apa yang mau dikejar. Ketika cerai, bank saya di-freeze. Kena pajak Rp650 juta. Saya harus bayar," jelas Anang di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa 23 Agustus 2016.
Sebagai pelaku seni yang mencari nafkah di Indonesia, Anang mengatakan, sudah menjadi kewajiban mutlak bagi para pelaku industri hiburan tanah air, untuk menjalankan hak dan kewajibannya terhadap negara.
Namun, produser musik itu mengakui, mayoritas para pelaku seni justru tidak mengetahui mekanisme tata cara membayar pajak dengan benar. Sehingga pada akhirnya, mereka terbebani dengan pajak atas penghasilan yang harus disetor kepada otoritas pajak.
"Kami profesi artis harus bayar pajak. Ya, kami mau. (Yang jadi permasalahan artis) ketidakpahaman dan ketidaktahuan," ungkap Anang.
Melalui program tax amnesty, Anang pun mengajak para koleganya untuk ikut serta dalam membangun negara. Apalagi, otoritas pajak, ditegaskan Anang, berkali-kali telah menjamin bahwa siapapun yang mengikuti program tersebut, nantinya sudah tidak terbebani dengan pajaknya kepada negara.
"Orang pajak bilang, 'gue tidak akan mempermasalahkan (pajak) lu lagi'. Tax amnesty ini menyangkut pembangunan. Tapi saya ingatkan, setelah ikut tax amnesty, jangan main-main lagi dengan pajak," ungkap dia.