Cerita Anang Hermansyah Ditagih Pajak Rp650 Juta

Anang Hermansyah
Sumber :
  • Daru Waskita/VIVAnews

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan sosialisasi program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kali ini, industri hiburan tanah air diberikan edukasi dan wawasan terkait program kebijakan tersebut.

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Amanat Nasional, Anang Hermansyah, mengaku pernah berurusan dengan otoritas pajak. Anang, yang juga merupakan pelaku industri tanah air, mengaku pernah ditagih tunggakan pajak mencapai Rp650 juta.

"Ketika saya jadi suami KD (Krisdayanti), Anang apa yang mau dikejar. Ketika cerai, bank saya di-freeze. Kena pajak Rp650 juta. Saya harus bayar," jelas Anang di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa 23 Agustus 2016.

Harapan Menkeu Sri di Minggu Terakhir Tax Amnesty

Sebagai pelaku seni yang mencari nafkah di Indonesia, Anang mengatakan, sudah menjadi kewajiban mutlak bagi para pelaku industri hiburan tanah air, untuk menjalankan hak dan kewajibannya terhadap negara.

Namun, produser musik itu mengakui, mayoritas para pelaku seni justru tidak mengetahui mekanisme tata cara membayar pajak dengan benar. Sehingga pada akhirnya, mereka terbebani dengan pajak atas penghasilan yang harus disetor kepada otoritas pajak.

Tax Amnesty Selesai, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Apindo

"Kami profesi artis harus bayar pajak. Ya, kami mau. (Yang jadi permasalahan artis) ketidakpahaman dan ketidaktahuan," ungkap Anang.

Melalui program tax amnesty, Anang pun mengajak para koleganya untuk ikut serta dalam membangun negara. Apalagi, otoritas pajak, ditegaskan Anang, berkali-kali telah menjamin bahwa siapapun yang mengikuti program tersebut, nantinya sudah tidak terbebani dengan pajaknya kepada negara.

"Orang pajak bilang, 'gue tidak akan mempermasalahkan (pajak) lu lagi'. Tax amnesty ini menyangkut pembangunan. Tapi saya ingatkan, setelah ikut tax amnesty, jangan main-main lagi dengan pajak," ungkap dia.

Gedung Standard Chartered di Jakarta.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Transfer yang dilakukan 81 WNI ini membuat geger.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2017