Dituduh Tipu Konsumen, Zara Digugat Rp66 Miliar
- Reuters
VIVA.co.id – Perusahaan retail pakaian Zara dituduh menipu jutaan konsumen Amerika oleh firma hukum. Akibatnya, label pakaian favorit Kate Middleton hingga Kim Kardashian ini digugat sebesar Rp66 miliar.
Retail fesyen asal Spanyol itu dituduh menipu konsumen Amerika Serikat (AS) dengan membuat pelanggannya membayar barang yang dibeli melebihi harga sebenarnya. Gugatan ini dilayangkan oleh pengacara Mark Geragos.
Perusahaannya telah melakukan penyelidikan terhadap praktik harga palsu yang dilakukan Zara. Mereka digugat karena melakukan dua penipuan.
Pertama, harga produk Zara USA Inc menggunakan euro, yang memikat konsmen, namun membingungkan pada akhirnya. Ini yang membuat harganya lebih mahal ketika dikonversi ke US$, dan konversi angkanya juga dibuat lebih tinggi. Praktik licik ini dikenal dengan nama teknik pancingan atau bait and switch.
Kedua, menutup harga asli, di mana harga euro yang tercetak ditutup dengan stiker US$. Berdasarkan tuntutan, Zara melanggar regulasi, dengan menggunakan taktik mata uang asing yang membingungkan, sehingga banyak konsumen berpikir bahwa mereka membayar lebih murah.
"Praktik Zara meyakinkan konsumen bahwa perbedaan antara label harga dengan euro sesuai dengan konversi dari euro ke US$," bunyi gugatan itu, seperti dilansir dari Daily Mail.
Dalam gugatan dijelaskan bahwa konversi mata uang sepenuhnya keliru, sehingga konsumen AS membayar jauh lebih mahal daripada harga produk sebenarnya. Bahkan, Zara digugat karena melakukan penggelembungan harga tanpa memberitahu konsumen.
Gugatan yang diajukan di California oleh firma hukum Geragos & Geragos atas nama seorang pria bernama Devin Rose ini berpotensi mendapatkan gugatan lain dari jutaan pelanggan lainnya, yang dirugikan oleh Zara USA Inc.
Rose mengungkapkan bahwa dia membeli tiga kemeja dari toko retail Zara di Sherman Oaks, California pada 17 Mei 2016. Dia tertarik membelinya karena harganya yang murah, masing-masing memiliki label harga Rp149 ribu. Tapi Rose panik karena harus membayar kaus itu dengan harga jauh lebih mahal, masing-masing Rp236 ribu dalam US$.
Karena perbedaan harga itu, dia bertanya ke kasir dan diberitahu bahwa itu terjadi karena konversi antara euro ke US$. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Zara diketahui melakukan praktik-praktik penipuan di seluruh Amerika Serikat.
"Rata-rata, konsumen dikenakan Rp66 ribu sampai Rp660 ribu dari harga di label. Pengalaman belanja konsumen biasa seperti Pak Rose telah mengakibatkan tergugat Zara memperkaya dirinya dengan cara tidak adil," isi gugatan itu.
Sementara juru bicara Zara USA membantah dugaan terlibat dalam praktik penipuan harga di Amerika Serikat. "Kami belum melayani keluhan dari klaim tak berdasar. Kami berkomitmen melakukan transparansi, jujur, dan berperilaku etis terhadap pelanggan kami. Kami akan melakukan pembelaan penuh melalui proses hukum," tuturnya.