Menaker Klaim Jumlah PHK Turun 7,24 Persen

Ilustrasi aksi buruh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam periode semester I 2016. Tercatat, jumlah pekerja terkena PHK turun sebanyak 7,24 persen, bila dibandingkan tahun sebelumnya, atau 2015.

Pekerja Kena PHK Masih Berhak Dapat Pesangon Meski Sudah Ada JKP

Berdasarkan data dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, hingga semester satu tahun ini, tercatat dari 1.494 kasus dengan sebanyak 7.954 tenaga kerja mengalami PHK.

Jumlah angka PHK tersebut, menurun dibanding tahun sebelumnya di semester yang sama, dengan 8.575 tenaga kerja di PHK dari 126 kasus.

Akademisi Ungkap Penyebab Utama Aturan JHT Jadi Polemik

“Berdasarkan data sementara, terjadi penurunan jumlah pekerja yang terkena PHK di tahun 2016, sebanyak 621 pekerja, atau sekitar 7,24 persen dibandingkan tahun 2015, dengan periode yang sama,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2016.

Hanif merincikan, dalam satu semester 2016, Juni merupakan bulan terbanyak terjadi PHK, yakni 3.933 pekerja dengan 770 kasus. Disusul Januari, sebanyak 1.414 jumlah pekerja terkena PHK, dan diikuti Februari (1.305 pekerja dari 422 kasus), Maret (1.076/12), April (213/69), dan Mei (13/13). 

Ombudsman Dukung Menaker Revisi Aturan JHT

Para pekerja yang terkena PHK terdiri dari  berbagai sektor kerja, yaitu sektor sektor pertanian/perikanan sektor perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan, dan industri.

Hanif mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh, serta terus melakukan perluasan kesempatan kerja  dan mengurangi pengangguran.

“Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertam­bah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan,” kata Hanif. (asp)

Menaker Ida Fauziyah.

Ada Program JKP, Pekerja Ditegaskan Tak Dipungut Iuran Baru

Menaker Ida optimistis, program JKP bisa menjawab kegalauan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022