DPR Desak Pemerintah Bentuk BPKH Kelola Keuangan Haji
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain mendesak pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola keuangan haji, yang jumlahnya mencapai Rp80 triliun. Sebagai cikal bakal Tabungan Haji Indonesia seperti di Malaysia.
“Kalaupun akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pun juga harus ada PP (peraturan pemerintah) -nya. Sampai sekarang PP-nya belum ada dan perintah UU-nya adalah membentuk badan dulu. Jadi, silakan pemerintah membentuk pengelola keuangan haji dulu,” kata Fahri Hamzah pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Dengan pembentukan pengelola keuangan tersebut kata Fahri, maka penggunaan dana haji itu tak akan menuai kontroversi.
Hal lain yang baru kata Malik Haramain transaksi keuangan Rupiah ke Real tidak tergantung fluktuasi Dollar AS, tapi dari Rupiah langsung ke Real. Uang saku jamaah haji tetap 1500 real atau Rp5 jutaan, @real= Rp3750,-.
“Bus transportasi yang digunakan maksimal tahun 2007, agar tidak mengalami masalah di tengah perjalanan. Seperti mogok, tidak ada AC-nya dan sebagainya,” kata politisi PKB ini.
Selain itu manasik haji harus dilakukan sebanyak 10 kali dari sebelumnya 8 kali, khususnya untuk daerah terpencil. Sebab, ibadah haji itu ibadah fisik. Juga makan yang sebelumnya dua kali, kini harus tiga kali, petugas haji dari TNI/Polri bertambah menjadi 75 orang dari sebelumnya 45 orang.
“Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan untuk jamaah haji sendiri,” kata Malik.
Menurut Malik, DPR dan pemerintah diharapkan memberikan pelayanan haji yang maksimal dan menggunakan dana haji secara optimal. Baik dana jamaah haji, APBN, dan optimalisasi dana haji. “Kita harapkan ke depan lebih baik,” ujarnya. (webtorial)