Pemerintah Janji Tak Sepihak Naikkan Harga Rokok

Dilarang merokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pemerintah akan berdiri di tengah para pemangku kepentingan, terkait perihal adanya isu kenaikan harga rokok di kisaran Rp50 ribu per bungkus. 

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

"Kami tidak akan sepihak, atau pun terburu-buru menetapkan tarif harga jual rokok. Pemerintah akan di tengah-tengah, tidak di satu pihak saja," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di kantor Kemenkeu Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.

Menurut Heru, pemerintah dalam menetapkan harga jual eceran, atau pun pengenaan tarif cukai akan tetap berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Hal ini dilakukan, agar nantinya pemberlakuan harga jual eceran maupun pengenaan tarif cukai dapat diterima oleh seluruh stakeholder terkait. 

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Pemerintah sampai saat ini, sama sekali belum memutuskan kedua komponen tersebut. Meskipun harga cukai rokok setiap tahunnya hampir selalu mengalami kenaikan, Heru belum dapat memastikan apakah tarif cukai rokok akan naik, atau tidak pada tahun 2017 mendatang. 

"Kalau lihat historisnya, rokok memang secara reguler naik. Kalau pun naik di 2017, nanti akan kami umumkan di tiga bulan ke depan. Tahun kemarin, kita naik 11 persen, tahun ini belum kita putuskan. Kami sedang bicara dengan semua orang pihak," ujarnya.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Lantas, apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan tarif pungutan cukai tersebut?

"Saya kira banyak. Misalnya masalah kesehatan. Petani tembakau juga harus kita dengarkan. Juga terhadap buruh-buruh yang bekerja di pabrik. Misalnya, juga pengaruh kenaikan harga terhadap inflasi," katanya.

Heru menyatakan, akan memperhatikan seluruh indikator terkait sebelum merancang sebuah kebijakan baru terkait harga jual eceran maupun tarif cukai. Sebab, pemerintah harus bersikap adil dalam merumuskan kebijakan untuk para stakeholder tersebut, sehingga nantinya tidak menimbulkan pro dan kontra.

"(Rokok naik) Rp50 ribu itu naik sekitar 365 persen. Kita harus perhatikan semua. Jumlahnya kalau ditotal dari supply chain (rantai suplai), sekitar enam juta orang," tuturnya. (asp)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Harga Rokok Tinggi hingga Shifting Konsumsi Bisa Bikin Target Penerimaan CHT Tidak Tercapai

Perpindahan konsumsi masyarakat dari rokok golongan I ke golongan II akibat kenaikan harga rokok berpotensi membuat target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2023