Menkeu Sebut Belum Ada Rencana Naikkan Cukai Rokok
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16
VIVA.co.id – Isu kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus menjadi polemik di kalangan masyarakat. Ada pro dan kontra terkait isu tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, pemerintah sampai saat ini belum berencana menaikkan cukai rokok. Diutarakannya, pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran (HJE) maupun penetapan tarif cukai rokok baru.
Pemerintah, ditegaskan Menkeu, akan menerapkan kebijakan HJE, maupun pungutan tarif cukai rokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah 2017 mendatang.
"Kemenkeu belum ada aturan terbaru, mengenai HJE atau tarif rokok," jelas Menkeu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Dengan demikian, kabar kenaikan harga rokok Rp50 ribu per bungkus tersebut tidak benar adanya.
Munculnya isu kenaikan harga rokok di kisaran Rp50 ribu per bungkus merupakan hasil penelitian Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia (PKEKKFKM UI). Dalam penelitian itu disebutkan kenaikan harga rokok sebesar itu akan dapat mengurangi konsumsi rokok.
Mereka menyebutkan, 46 persen pecandu rokok akan berhenti bila harga rokok menembus angka di atas Rp 50 ribu per bungkus. Sri Mulyani menilai, kajian tersebut bentuk kepekaan terhadap tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok.
Namun, mantan direktur operasional Bank Dunia itu memastikan pembahasan kenaikan cukai rokok belum ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017, yang saat ini masih dalam proses bersama para pemangku kepentingan terkait. Pemerintah masih mengkaji opsi kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.
"Nanti (naik atau tidaknya tarif cukai) akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," tegasnya.