Cara Perumnas Dukung Tersedianya Rumah Murah
VIVA.co.id – Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyusun beberapa langkah strategis mewujudkan program rumah murah dan terciptanya program satu juta rumah.
Langkah-langkah yang diklaim strategis ini, yaitu pertama, Perum Perumnas akan diperkuat melalui PP Nomor 83 tentang merumahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, pegawai nonformal, TNI Polri dan pekerja lainnya.
Kedua, mengarahkan Perumnas sebagai pengelola jual beli untuk rumah MBR ke depannya. Di mana Perumnas akan ditempatkan sebagai badan off taker yang akan melakukan pembelian kembali rumah yang dimiliki MBR.
"Pembelian kembali rumah MBR tersebut yaitu untuk rumah setelah lima tahun, untuk rumah tapak dan setelah 20 tahun untuk format rumah susun," kata Direktur Utama Perum Perumnas, Bambang Triwibowo, dalam keterangan resminya pada Senin, 22 Agustus 2016.
Kemudian, langkah strategis ketiga, Perumnas akan ditugaskan sebagai pengembang rumah khusus, yang di dalamnya meliputi rumah kumuh, rumah pedalaman, rumah perbatasan dan lain-lain.
Dengan roadmap dukungan Perumnas selaku BUMN tersebut diharapkan kesejahteraan papan dapat terwujud sesuai dengan target pemerintah dalam mengurangi angka backlog perumahan yang semakin membengkak setiap tahun. Target pemerintah menurunkan backlog sebanyak 6,5 juta rumah tangga pada 2016.
Keseriusan pemerintah dalam mengentaskan masalah perumahan, dicerminkan dengan diambilnya langkah strategis Kementerian BUMN dalam wacana pembentukan holding atau induk perusahaan perumahan, di mana saat ini masih dalam tahap penggodokan.
"Hal ini tidak hanya ditujukan untuk mempercepat program pemerintah dalam mewujudkan satu juta rumah, tetapi juga penguatan BUMN sebagai agen pembangunan perumahan nasional," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan terdapatnya penguatan pendanaan, diharapkan lebih dari satu juta unit rumah dalam bentuk konsep milik maupun sewa dapat terbangun dan terkelola.