Ini Kata Dirjen Bea Cukai Soal Harga Rokok Rp50 Ribu
- U-Report
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebutkan harga rokok akan melambung hingga di kisaran Rp50 ribu per bungkus. Harga rokok yang saat ini dijualbelikan di masyarakat, berada di rentang Rp20 ribu per bungkusnya.
Seperti dikutip viva.co.id, Senin 22 Agustus 2016 melalui akun Twitter @BeaCukaiRI, otoritas cukai menegaskan bahwa isu kenaikan harga rokok yang beredar di media massa sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Mengenai isu yang beredar mengenai harga rokok, kami sampaikan bahwa berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," demikian klarifikasi otoritas cukai melalui akun Twitter-nya.
Otoritas cukai mengatakan, sampai saat ini pemerintah bersama industri terkait, maupun asosiasi-asosiasi rokok nasional belum menyepakati adanya aturan terbaru, mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok nasional. Artinya, isu kenaikan rokok hingga Rp50 ribu per bungkusnya tidak benar adanya.
"Sampai saat ini belum ada aturan terbaru, mengenai harga jual eceran rokok," kata Ditjen Bea dan Cukai.
Sebagai informasi, munculnya isu kenaikan harga rokok di angka Rp50 ribu per bungkus merupakan hasil penelitian Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia (PKEKKFKM UI).
Mereka menyebutkan, 46 persen pecandu rokok akan berhenti bila harga rokok menembus angka di atas Rp50 ribu per bungkus.